Ditabrak Tanker, Kapal MV Star Centurion Tenggelam
Oleh
Maria Clara Wresti
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan segera menginvestigasi tenggelamnya kapal MV Star Centurion karena diduga ditabrak oleh kapal tanker berbendera Hongkong, MT Antea, di perairan Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (13/1/2019).
Kapal berbendera Vanuatu itu, merupakan kapal khusus untuk pekerjaan kabel bawah air. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu. Seluruh awak kapal yang berjumlah 22 orang berhasil dievakuasi dengan bantuan dari Maritime and Port Authority Singapore.
"Semua kejadian kecelakaan yang terjadi di Indonesia akan diinvestigasi oleh KNKT, walaupun kecelakaan itu melibatkan kapal-kapal asing. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Singapura untuk pengumpulan data dan bukti yang akan dijadikan bahan investigasi," kata investigator kecelakaan laut KNKT Aleik Nurwahyudi, Senin (14/1/2019).
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R Agus H Purnomo mengatakan, pihaknya telah mengerahkan kapal patroli KPLP KNP Kalimasadha-P.115 dari pangkalan PLP Tanjung Uban untuk membantu proses penyelamatan dan evakuasi musibah kecelakaan yang terjadi pada posisi 01 24.30’ LU-104 35.32’BT atau 10.6 nautical miles arah Utara Tanjung Berakit, Pulau Bintan itu.
Menurut Agus, KNP Kalimasadha-P115 telah berada di lokasi terbaliknya MV Star Centurion bersama dengan tiga kapal lain yang berjaga di titik lokasi kejadian, yaitu MV Marina Onyx, MV Maju Sun, dan MV Swiber Anna. KNP Kalimasadha-P115 juga bergerak menuju titik lokasi MT Antea, lebih kurang 8 nautical miles dari titik lokasi ke arah utara.
Agus menjelaskan, posisi MV Star Centurion pada saat ini telah terbalik dan tenggelam. Kapal dipastikan telah dikosongkan dan tidak ada personel yang berada di dalam kapal. Sebuah perusahaan jasa tunda pelabuhan di Singapura, Keppel SMIT Towage, dilibatkan untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi badan kapal. SMIT akan bekerja sama dengan mengerahkan Tug Boat PACIFIC VALOUR (bendera Indonesia/IMO 9443516) menuju lokasi kejadian, membantu proses penyelamatan kapal MV Star Centurion.
MV Star Centurion merupakan kapal asing jenis Pipe Laying Barge yang digunakan oleh PT Timas Samudera Indonesia untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.
Persetujuan penggunaan kapal asing ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 33 Tahun 2019. Persetujuan ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk mendukung kepentingan nasional, yaitu untuk proyek migas pengembangan lapangan TSB fase 2 (dua) blok Kangean Jawa Timur untuk menambah produksi gas dari blok Kangean sebesar 233 BCF yang akan disalurkan ke Jawa Timur.
Penyebab kecelakaan masih dalam proses investigasi Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT). Namun demikian, pihaknya sangat menyesal dan menyayangkan terjadinya kecelakaan yang melibatkan dua kapal tersebut.
Seluruh pengguna jasa transportasi laut diimbau untuk menjadikan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama. "Patuhi aturan yang berlaku dan perhatikan sarana bantu navigasi pelayaran yang ada, karena keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab kita bersama," tegas Agus.