DKI Upayakan Konsinyasi untuk Pembebasan Lahan Polder
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta memastikan upaya pembebasan lahan untuk polder atau kolam retensi di Kali Baru, Jakarta Utara, sedang berjalan dengan cara konsinyasi. Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diharapkan bisa segera mengerjakan polder.
Sudarto, Kepala Satuan Kerja Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara (NCICD), Direktorat Sungai dan Pantai Kementerian Pekerjaan Umum, Sabtu (12/1/2019), menjelaskan, pihak kementerian sudah mendapat pemberitahuan dari Dinas SDA DKI terkait upaya konsinyasi tersebut.
”Per Januari, kami juga baru mendapat surat pemberitahuan dari Dinas SDA DKI bahwa sudah dilakukan pembayaran untuk lahan di calon lokasi polder secara konsinyasi di pengadilan. Uangnya ada di pengadilan,” kata Sudarto.
Teguh Hendarwan, Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, menjelaskan, untuk melengkapi tanggul pengaman pantai NCICD di Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, direncanakan akan dibangun polder atau kolam retensi di ujungnya. Untuk kepentingan tersebut, perlu dilakukan pembebasan lahan, utamanya karena di lokasi calon polder terdapat krematorium dan rumah tumbuh.
”Untuk NCICD, kita pembebasan lahannya itu sudah dikonsinyasikan. Untuk lahan seluas 1,2 hektar itu, krematorium yang sudah dikonsinyasikan senilai Rp 27 miliar. Saya juga sudah bersurat kepada pihak Kementerian PUPR dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane agar pada tahun 2019 ini pembangunan polder segera dimulai,” ujar Teguh.
Namun, menurut Sudarto, pemberitahuan oleh Dinas SDA DKI mengenai langkah konsinyasi itu terjadi saat anggaran APBN 2019 sudah berjalan. ”Kami sebetulnya sudah bisa bekerja meski baru konsinyasi. Namun, karena pemberitahuan tentang konsinyasi terlambat, anggaran untuk pembangunan polder akan kami usulkan pada tahun ini agar bisa digarap pada 2020,” ujar Sudarto.
Langkah tersebut sekaligus untuk memastikan, lahan yang dikonsinyasikan betul-betul sudah dibebaskan Dinas SDA DKI. Dengan adanya 150 rumah tumbuh di lahan bakal polder, cara untuk bisa membebaskan adalah dengan relokasi. Itu menjadi kebijakan dinas SDA untuk bisa menentukan relokasi.
Polder tersebut, ujar Sudarto, nantinya bukan hanya berfungsi sebagai penampungan limbah komunal sebelum dibuang ke laut. Polder akan dilengkapi kajian agar air limbah dari masyarakat bisa diolah dulu sebelum dialirkan ke polder.
Dengan belum ada lahan yang betul-betul bebas, langkah yang diambil Satker NCICD adalah menuntaskan pekerjaan di tanggul pantai. Seperti diberitakan Kompas, untuk mengantisipasi banjir rob dan penurunan muka tanah di pesisir utara Jakarta, diputuskan dibangun tanggul pengaman pantai atau NCICD itu.
Terbentang melewati tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, panjang tanggul pengaman pantai adalah 120 km. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, membangun 20 km tanggul pengaman, di antaranya 4,5 km di Jakarta Utara, yaitu di Muara Baru dan Kali Baru.
Tanggul pantai 4,5 km itu tinggal penyelesaian akhir. Untuk Muara Baru tinggal penyelesaian jalan inspeksi, timbunan, dan penguatan tanggul. Di Kali Baru, masih ada pekerjaan penambahan tiang.
Sementara untuk tanggul pantai tersisa di wilayah DKI, selain sudah ada yang dibangun dinas SDA, diharapkan perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di pinggir Teluk Jakarta juga ikut membangun.