BANJARMASIN, KOMPAS – Sebanyak 338 warga negara asing mendapat izin tinggal di Kalimantan Selatan. Sebagian besar di antara mereka tinggal di Kalimantan Selatan untuk bekerja sebagai tenaga ahli di berbagai bidang pekerjaan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Dodi Karnida di Banjarmasin, Minggu (13/1/2019), menyampaikan, jumlah 338 orang itu merupakan jumlah warga negara asing (WNA) yang tercatat per 11 Januari 2019.
”Sebanyak 338 WNA yang mendapat izin tinggal itu berasal dari 39 negara di dunia. Tiga negara dengan jumlah WNA terbanyak di Kalsel, yaitu China (113 orang), Korea Selatan (42 orang), dan Malaysia (31 orang),” ujarnya.
Menurut Dodi, ada tiga jenis izin tinggal yang diberikan kepada WNA di Kalsel, yaitu izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin tinggal tetap (ITAP). ITK diberikan kepada mereka yang memiliki visa untuk berkunjung maksimal enam bulan.
ITAS diberikan kepada pelajar, mahasiswa, tenaga kerja asing (TKA), dan orang yang mengikuti pasangan atau orang tua untuk masa satu atau dua tahun. Selanjutnya, ITAP diberikan kepada investor dan pasangan suami/istri dari warga negara Indonesia (WNI).
”Dari jumlah 338 orang tersebut, sebanyak 203 orang WNA di antaranya tinggal di Kalsel sebagai TKA,” ungkap Dodi.
Para TKA itu bekerja di Kalsel, antara lain sebagai tenaga ahli (94 orang), pekerja bidang konstruksi dan bangunan (35 orang), pekerja bidang perindustrian (29 orang), pekerja bidang pertambangan dan penggalian (13 orang), pekerja bidang perdagangan (11 orang), pekerja bidang perkebunan (8 orang), dan pekerja bidang transportasi (5 orang).
”Berdasarkan data yang disajikan Sistem Informasi Keimigrasian tersebut, terlihat bahwa banyak profesi yang masih ditempati oleh TKA. Ini tentu saja merupakan tantangan tersendiri bagi kesiapan bangsa Indonesia dalam era globalisasi, yang saat ini sudah memasuki era Revolusi Teknologi Industri 4.0,” tutur Dodi.
Penegakan hukum
Menurut Dodi, pihaknya juga memberikan tindakan tegas kepada para WNA yang menyalahgunakan izin tinggal yang telah diberikan. Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin dan Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin telah melakukan penegakan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin Syahrifullah menyampaikan, pihaknya telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berbentuk deportasi kepada tiga WNA pada 2018. Mereka yang dideportasi berasal dari China, Turki, dan Malaysia.
”Kami juga melakukan tindakan administratif keimigrasian berbentuk pengenaan biaya beban atau denda sebesar Rp 300.000 per hari atas keterlambatan memohon perpanjangan izin tinggal kepada 23 WNA dari 9 negara,” katanya.
Pada 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin juga memidanakan seorang WNA China yang menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki. WNA tersebut dipidana penjara selama tujuh bulan, kemudian dideportasi ke negara asalnya.
Penegakan hukum serupa juga dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin. Pada 2018, tindakan administratif keimigrasian berupa pedeportasian dilakukan terhadap tujuh WNA, yakni dari China (3 orang), Malaysia (3 orang), dan Thailand (1 orang). ”Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal,” ujar Dodi.