HUT Korpri - Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 1.520 aparatur sipil negara yang menjadi terpidana korupsi hingga saat ini belum diberhentikan sehingga mereka tetap menerima gaji. Padahal, pemerintah sudah menargetkan semua ASN terpidana korupsi diberhentikan paling lambat Desember 2018.
Berdasarkan data Badan KepegawaianNegara(BKN),hinggaJumat(11/1/2019),dari2.357 ASN terpidana korupsi, baru 837 ASN yang dipecat oleh pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah setempat. Sebagian besar ASN itu bertugas di pemerintahan daerah.
”Masih banyak kendala di daerah (dalam proses pemecatan),” ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Wilayah I pada Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil BKN, Lia Rosalina, di Jakarta.
Padahal, dasar pemecatan ASN terpidana korupsi sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 87 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu tertulis, ASN yang menjadi narapidana perkara korupsi harus langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
Bahkan, pada pertengahan September 2018, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Syafruddin serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 ASN yang berstatus koruptor itu. Dalam surat itu ditegaskan, paling lambat pemecatan dilakukan akhir tahun 2018 (Kompas, 14/9/2018).
Hadapi kendala
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Gaji, Tunjangan, Kesejahteraan, dan Kinerja BKN Paryono menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi sejumlah pemerintah daerah, ada kendala yang ditemukan,diantaranya terhitung mulai tanggal (TMT) pemberhentian harus sesuai regulasi yang ada atau akhir bulan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sedangkan hingga kini pegawai itu masih bekerja.
ISTIMEWA/HUMAS KEMENTERIAN PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan pemecatan 2.357 Pegawai Negeri Sipil yang berstatus koruptor.
”Bagaimana dengan gaji yang telah dibayar? Apakah (mereka) harus mengembalikan atau tidak? Kemudian, produkhukum yang dihasilkan pegawai tersebut jika diberhentikan TMT akhir bulan putusan berkekuatan hokum tetap, apakah tetap berlaku atau bagaimana? Ini belum jelas,” tutur Paryono.
Selain itu, Paryono menambahkan, ada pula proses pemecatan yang terkendala karena ketidaktegasan kepala daerah. Menurut dia, ada PNS yang diputus bersalah karena kasus korupsi dan sudah inkrah, tetapi PNS tersebut bukan pelaku utama.
”Ini yang menyebabkan PPK (pejabat pembina kepegawaian) merasa agak keberatan,” katanya.
Kerugian negara
Secara terpisah, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengatakan,pihaknyasudahmendorong agar koordinasi antarkementerian dan lembaga, yakni Kementerian Hukum dan HAM, BKN, Kemendagri, Kemenpan dan RB, serta Kementerian Keuangan, berjalan intens dan baik. Ia juga tak menampik, proses perhitungan kerugian negara telah dilakukan.
”Proses perhitungan potensi kerugian negara disesuaikan dengan bulan yang sudah inkrah dan bervariasi. Potensi kerugian negaranya cukup besar,” ujar Achsanul.
Namun, dia enggan berkomentar soal besaran potensi kerugian negara tersebut. BPK baru akan menyampaikannya atas permintaan penyidik.