Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan) didampingi Kepala Unit Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Kompol Haerudin memberikan keterangan kepada wartawan mengenai berita hoax surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/1/2019). Polda Metro Jaya menetapkan MIK yang berprofesi sebagai guru SMP sebagai tersangka dalam kasus hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos. MIK ditangkap pada 6 Januari 2019 di kediamannya di Cilegon.
JAKARTA, KOMPAS --Subdit Kejahatan Siber Polda Metro Jaya meringkus seorang guru SMP berinisial MIK (38) karena menyebarkan berita bohong surat suara yang sudah dicoblos melalui cuitan di akun Twitter miliknya. MIK ditangkap di Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten, Minggu (6/1/2019) pukul 22.30.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (11/1) menuturkan, tersangka menyebarkan berita bohong tentang tujuh container di Tanjung Priok berisi 80 juta surat suara dari China yang sudah dicoblos.
Argo menjelaskan, polisi mengetahui perbuatan tersangka melalui patrol siber. Tersangka menggunakan akun Twitter @chiecilihie80 dan menghubungkannya ke akun @dahnilanzar. Tersangka tidak kenal dengan tersangka penyebaran berita bohong lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.
Menurut Argo, motif tersangka adalah memberikan informasi kepada tim pendukung pasangan capres dan cawapres nomor 02, Prabowo-Siandiaga. Akun tersebut bergabung dengan Twitter sejak 2013 dan mengikuti 62 akun serta diikuti oleh 27 akun. Setelah informasi tersebut beredar viral, tersangka menghapus cuitannya di Twitter.
“Yang bersangkutan tidak bisa membuktikan dari mana informasi tersebut berasal. Katanya dari akun Facebook, namun tersangka tidak tahu akun Facebook milik siapa,” katanya.
Argo mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Tersangka juga dikenakan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Kanit III Subdit Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Khairuddin mengatakan, tersangka merupakan pendukung pasangan capres-cawapres nomor 02, namun tidak mempunyai surat keputusan (SK).
“Dia masyarakat biasa yang mendukung pasangan nomor 02. Tidak ada pihak yang mendanai atau mengorganisir. Kita dalami lagi kalau masih ada orang lain yang terlibat,” ujarnya.
Menurut Khairuddin, tersangka pertama kali mendapat informasi tentang kontainer berisi surat suara itu dari Facebook. Namun, tersangka tidak bisa membuktikan akun Facebook tersebut milik siapa.