logo Kompas.id
UtamaTuntut Kepala Daerah Korupsi...
Iklan

Tuntut Kepala Daerah Korupsi dengan Hukuman Minim, KPK Dikritik

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IFXb63cR9SEbXPPqUTwlTzOJNlc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fkompas_tark_25978417_108_0.jpeg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti berupa sebagian uang sitaan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia Corruption Watch memantau 104 kasus korupsi kepala daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004 hingga 2018. Mereka menilai upaya KPK dalam menindak kasus korupsi oleh kepala daerah masih lemah. KPK dinilai menuntut hukuman terlalu rendah terhadap kepala daerah yang didakwa melakukan korupsi.

”Kami masih menganggap putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) ataupun Mahkamah Agung (MA) terhadap kepala daerah tidak maksimal karena hanya menyentuh angka hukuman 6 tahun 2 bulan penjara, yang termasuk kategori ringan,” tutur peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat bersama sejumlah rekannya menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan kritik dan masukan agar lembaga antikorupsi itu memaksimalkan upaya penindakan kasus korupsi oleh kepala daerah.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000