MAKASSAR, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera memanggil sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus 57 kontainer kayu merbau ilegal asal Papua yang ditahan di Makassar, Sulawesi Selatan. Tim ahli juga akan didatangkan untuk memastikan keabsahan dokumen dan kondisi kayu.
”Dalam waktu dekat, kami melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak dari instansi terkait, seperti dinas kehutanan dan pengusaha kayu, untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Muhammad Nur, Rabu (9/1/2019).
Menurut Nur, kasus ini harus segera dituntaskan karena berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, proses penyelidikan ada batas waktu. Penyidik wajib menyampaikan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum maksimal 60 hari sejak dimulainya penyidikan yang bisa diperpanjang maksimal 30 hari.
Polda Papua siap mendukung penyelidikan kasus penyelundupan kayu merbau ilegal tersebut.
Pengiriman kayu ilegal ini digagalkan pada Minggu (6/1/2019). Kapal pengangkut dihentikan di perairan sekitar Makassar saat menuju Surabaya dari Jayapura. Kayu ditahan di Pelabuhan Soekarno-Hatta. Jumlah kayu 914 meter kubik senilai Rp 16,5 miliar.
Dari pemeriksaan sementara, kayu-kayu itu diduga menggunakan dokumen palsu. Ada yang menggunakan dokumen asli, tetapi asal kayu dari hutan yang bukan peruntukannya. Pengecekan fisik kayu, hasil potongan, dan ukurannya bukan dari industri.
Di tempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Edi Swasono mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi. ”Polda Papua siap mendukung penyelidikan kasus penyelundupan kayu merbau ilegal tersebut. Ini untuk mengungkap asal kayu,” kata Edi.
Edi mengatakan, pihaknya akan memeriksa instansi yang terkait pengurusan administrasi dan pengiriman kayu dari Jayapura.
Rawan penyalahgunaan
Koordinator Program Pencegahan Korupsi KPK di Provinsi Papua Maruli Tua mengatakan, kehutanan adalah salah satu sektor sumber daya alam paling rawan penyalahgunaan di Papua. Berdasarkan data KPK, ada investasi masif di kawasan hutan Papua melalui pemberian 47 izin pemanfaatan kayu dengan total luasan 6,1 juta hektar. Selain itu, pelepasan lahan hutan yang umumnya untuk perkebunan sawit hingga 7,3 juta hektar sejak tahun 2014.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Yan Pugu, saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kasus 57 kontainer kayu merbau ilegal di Makassar itu. ”Kami tidak mengetahui terkait pengiriman kayu itu. Dishut Papua siap membantu KLHK mengungkap kasus itu,” katanya.