Buka Praktik Pengobatan, 20 WNA Ilegal Ditangkap di Palembang
Oleh
Rhama Purna Jati
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Sebanyak 20 warga negara asing dari empat negara ditangkap Tim Pengawas Bidang Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Kamis (10/1/2019). Mereka ditangkap karena menyalahi aturan imigrasi dengan bekerja sebagai penawar jasa kesehatan menggunakan visa wisata. Sebelumnya, ke-20 orang ini sudah berada di beberapa kota lain, seperti Medan dan Bali.
Ke-20 orang tersebut berasal dari Malaysia sebanyak 16 orang, China 2 orang, Hong Kong 1 orang, dan Belgia 1 orang. Sebagian besar merupakan pekerja kesehatan. Petugas juga menyita paspor, sejumlah alat kesehatan, bantal, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Sudirman D Hury mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan sejumlah warga adanya WNA yang menawarkan produk dan jasa kesehatan kepada sejumlah pengunjung di sebuah pusat perbelanjaan di Palembang, Selasa (8/1/2019). Saat itu mereka menawarkan jasa pengobatan Chris Leong Method dengan gratis.
Keesokan harinya, kelompok itu membuka praktik pengobatan di sebuah hotel di Jalan R Soekamto. Pengobatan digelar dalam ruang pertemuan hotel. Ada ratusan pasien yang datang untuk meminta pengobatan.
Setiap pasien yang datang harus membayar uang sekitar Rp 4,5 juta. ”Apabila memesan secara daring , tarif dipasang sekitar 1.000 ringgit Malaysia atau Rp 3,5 juta,” kata Sudirman.
Tak ada kitas
Setelah dilakukan pemeriksaan, ujar Sudirman, mereka hanya bisa menunjukkan visa wisata bukan untuk bekerja. ”Kalau hanya memiliki visa wisata, mereka tidak boleh mengambil keuntungan dari Indonesia,” ucap Sudirman. Seharusnya mereka mengurus kartu izin tinggal terbatas (kitas) sebelum melakukan aktivitas pengobatan tersebut.
Salah satu pelaku, Chris (43), mengatakan, dirinya tidak tahu terkait pelanggaran administrasi itu. ”Saya hanya dipanggil untuk datang, soal administrasi sudah diatur oleh agensi perjalanan,” katanya. Kedatangannya juga untuk memenuhi permintaan dari sejumlah pasien yang ingin merasakan metode kesehatan yang dia tawarkan itu.
Chris menyatakan baru berada di Palembang selama 2 hari. Sebelumnya, dia datang terlebih dahulu ke Jakarta untuk melakukan kegiatan serupa. Pengobatan yang ditawarkan Chris adalah pengobatan yang sudah dilakukan sejak tiga generasi sebelumnya.
Sudirman menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti dinas kesehatan dan dinas ketenagakerjaan, di Palembang untuk mengetahui legalitas kegiatan itu. Selain itu, lanjut Sudirman, juga akan melibatkan pihak kepolisian untuk melihat apakah ada tindak pidana yang dilakukan pelaku, seperti penipuan. ”Bisa saja ada laporan dari pasien yang merasa dirugikan, tetapi itu merupakan ranah dari kepolisian,” katanya.
Ke-20 pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. ”Kami berupaya agar kasus ini dapat dibawa ke pengadilan,” ujar Sudirman.
Sudirman mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisasi adanya warga negara asing ilegal yang masuk Indonesia. Menurut dia, Palembang menjadi salah satu incaran masuknya warga negara asing karena perkembangan ekonomi daerah yang cukup signifikan.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang Hasrullah mengatakan, penangkapan WNA ilegal itu merupakan penangkapan pertama tahun 2019 ini. Sebelumnya, pada tahun 2018, Kantor Imigrasi Palembang menangkap 15 WNA ilegal karena penyalahgunaan izin masuk ke Indonesia. Sebanyak 14 orang dideportasi dan 1 orang diproses hukum.