MAKASSAR, KOMPAS — Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelidiki kepemilikan 57 kontainer kayu merbau ilegal asal Papua yang disita di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengiriman kayu senilai Rp 16,5 miliar ini diduga melibatkan oknum pegawai pemerintah dan sejumlah perusahaan di Papua.
Kayu dikirim dari Jayapura, Papua, tujuan Surabaya, Jawa Timur. Minggu (6/1/2019), petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) dan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar menggagalkan pengiriman itu.
Saat ini, semua kontainer berisi kayu ditahan di Pelabuhan Soekarno-Hatta. Jumlah kayu lebih dari 914 meter kubik. Belum ada yang ditahan.
”Kami dapat laporan sebelumnya dan mengintai pengiriman kayu ini. Kapal pengangkut ditangkap di perairan sekitar Makassar bekerja sama dengan pihak Lantamal VI,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi Muhammad Nur, Selasa (8/1/2019).
Menurut Nur, kayu-kayu itu menggunakan dokumen palsu. Kayu merbau olahan hanya boleh keluar mengantongi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) kayu olahan. Namun, dari kondisi fisik kayu, umumnya permukaannya tidak licin sebagaimana potongan kayu olahan industri.
Sebagian kayu lain menggunakan dokumen asli, tetapi berasal dari hutan yang dilarang diambil kayunya. Kayu merbau boleh keluar tanpa olahan, tetapi hanya yang dari hutan tanaman industri yang ditetapkan. Ditjen Gakkum KLHK punya data dan data kode baris jenis-jenis kayu yang boleh keluar.
Dugaan awal, pengiriman kayu ilegal ini melibatkan pegawai pemerintah, di antaranya dinas kehutanan dan perusahaan di Papua. Operasi gabungan berawal dari analisis data, operasi intelijen, dan laporan Dinas Kehutanan Provinsi Papua akhir Desember 2018.
Awal Desember 2018, Ditjen Gakkum KLHK juga menahan 40 kontainer kayu asal Papua di Surabaya. Kayu dikirim dari Pelabuhan Sorong, Papua Barat, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, melalui jasa pengiriman PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL). Kayu potongan itu dikirim dalam kontainer berukuran 20 kaki.
Dari sekitar 300 kontainer yang diangkut kapal kontainer Hijau Jelita, 40 kontainer berisi kayu ilegal. Setiap kontainer kayu berisi sekitar 16 meter kubik. Total disita 640 meter kubik senilai Rp 12 miliar. (Kompas, 7/12/2018)
Kepala dinas tersangka
Pada kasus berbeda, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Papua Jan Jap Ormuseray (JJO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha kayu. Itu terkait penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani Dinas Kehutanan Papua.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penetapan JJO sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara, Jumat (4/1/2019). Dua bukti yakni keterangan saksi FT (perantara) serta bukti kontak JJO dan FT.
Kasus bermula saat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menangkap FT di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, 7 November 2018. Barang buktinya uang tunai Rp 500 juta, bagian dari Rp 2,5 miliar yang diminta FT dari pengusaha asal Jawa Timur berinisial P.
Uang itu untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
FT kini ditahan di ruang tahanan Markas Polda Papua. Dia dijerat Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP tentang suap serta Pasal 5, 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Penyidik menjerat JJO dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP terkait turut serta menyuruh melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Ahmad.
Ahmad menuturkan, pihaknya telah memanggil JJO untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (7/1/2019). Namun, dia belum memenuhi panggilan itu tanpa memberikan alasan. Polisi pun telah melayangkan panggilan kedua pada Kamis (10/1/2019).
Sementara itu, Jan belum dapat dihubungi via telepon selulernya. Namun, saat diwawancarai pada 9 November 2018, Jan membantah dirinya terlibat dalam kasus tersebut dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian.