JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel empat area dengan timbunan bahan yang diduga limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di RW 007 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019). Itu lantaran timbunan tersebut akan menjadi barang bukti jika kasus ini masuk ranah pidana lingkungan.
Keempat lokasi timbunan yang disegel adalah di Rumah Susun Marunda Blok A dan B; di Jalan Marunda Pulo di seberang SD Negeri Marunda 02 Pagi; serta di sisi Jalan Akses Rusun. Para petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI mulai memasang tanda segel pukul 12.00.
Awalnya, mereka mendirikan papan pengumuman berbunyi: ”Lokasi ini dalam Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Dilarang melakukan aktivitas/memindahkan limbah. Ancaman pidana (Pasal 103 UU 32/2009 dan PP 101/2014)”.
Setelah itu, mereka memasang pita di sekeliling timbunan tanah diduga limbah B3 agar warga tidak mendekatinya.
”Tugas kami dari pemda, pertama, memberikan edukasi kepada masyarakat. Kedua, mengamankan barang bukti ini supaya tidak dimanfaatkan dulu atau dibuang dulu, sampai ada keputusan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ucap Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Mudarisin, Rabu.
Langkah ini dilakukan karena bukan tidak mungkin pembuangan limbah secara ilegal ini berlanjut ke ranah hukum sehingga kondisi barang bukti mesti dipertahankan dulu untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan.
Mudarisin mengatakan, KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan saat ini sedang mengurus pengujian sampel bahan diduga limbah B3 itu. Jika terbukti merupakan limbah B3, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK akan menyelidiki dan menyidik kasus ini karena terdapat unsur pidana.
Selama hasil uji belum keluar, timbunan tadi belum bisa disebut limbah. Namun, menurut Mudarisin, besar kemungkinan timbunan itu limbah B3. ”Kalau diperhatikan dari bau, kan, bau minyak goreng, ya, kemudian pernah juga terjadi kebakaran. Artinya, itu berpotensi sebagai SBE,” ujarnya.
SBE atau spent bleaching earth dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 merupakan limbah dari proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewan nabati. Berkode B413, SBE masuk dalam limbah B3 kategori bahaya 2.
Terkait dengan hal itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI memeriksa kepatuhan industri-industri minyak goreng terhadap regulasi pengelolaan limbah B3. Terdapat 12 industri minyak goreng di DKI, lima di antaranya berlokasi di Jakarta Utara, dan sisanya di Jakarta Timur. Dari pengawasan rutin, semuanya tergolong taat aturan.
Bahan diduga limbah dibuang di lahan RW 007 Marunda bukan tanpa sepengetahuan warga. Bahkan, mereka yang meminta bahan tersebut didatangkan untuk tanah urukan karena merupakan material yang gratis. Namun, Lurah Marunda Hilda Damayanti menekankan, itu didasari ketidaktahuan warga bahwa bahan yang didatangkan kemungkinan limbah B3.
”Ini pun kalau tidak terbakar, kita juga tidak melek,” kata Hilda. Ia menceritakan, pada 26 Desember 2018, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di wilayahnya mendapati ada asap di gundukan tanah. Petugas tidak sanggup memadamkannya sehingga pemadam kebakaran dipanggil untuk membantu pemadaman. Kejadian tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa gundukan itu bukan tanah biasa, lantas dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Dasar Negeri Marunda 02 Pagi Suprianto mengaku belum mengetahui bahwa gundukan di seberang sekolah ini diduga limbah B3. Karena itu, sekolah belum memberi imbauan khusus kepada para siswa untuk menghindari gundukan itu, terutama untuk bermain. Padahal, area gundukan biasa dilewati siswa yang tinggal di Rusun Marunda karena merupakan akses paling dekat menuju dan dari sekolah.