Didakwa Suap, 10 Anggota DPRD Malang Tidak Ajukan Keberatan
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS — Sebanyak 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang tidak mengajukan keberatan ketika didakwa menerima suap ratusan juta rupiah untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 serta proyek pengolahan sampah. Mereka lebih memilih fokus pada pembuktian dakwaan agar perkaranya cepat selesai dan mendapatkan keadilan yang maksimal.
Sepuluh terdakwa itu adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadi Wibowo, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, dan Chairul Amri. Mereka juga didakwa menerima suap untuk memuluskan pembahasan perubahan APBD.
”Para terdakwa bersama dengan anggota DPRD lainnya telah menerima uang Rp 700 juta yang diduga untuk memberikan persetujuan terhadap usulan Perubahan APBD 2015,” ujar jaksa KPK, Ahmad Burhanudin, pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/1/2019).
Masih dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana itu, jaksa KPK dalam materi dakwaannya menyatakan bahwa para terdakwa juga menerima masing-masing Rp 100 juta untuk memuluskan pembahasan APBD (murni) 2015. Selain itu, mereka juga menerima uang pembahasan proyek pengolahan sampah senilai Rp 5 juta per orang.
Jaksa KPK, Arif Suhermanto, menambahkan, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a (kecil) dan Pasal 12 huruf B (besar) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa KPK, para terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi. Alasannya, dakwaan yang disampaikan cukup jelas dan tidak kabur. Para terdakwa menyatakan ingin fokus pada pembuktian dakwaan untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.
”Untuk apa eksepsi apabila dakwaan sudah jelas. Apalagi klien mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang yang bukan hak mereka meski dengan cara dicicil,” kata Imam Muslich, penasihat hukum terdakwa Choeroel Anwar.
Menurut Imam, kliennya mengakui menerima uang di luar gaji sebagai anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp 117,5 juta. Terdakwa Choeroel ini berkomitmen mengembalikan semuanya sebelum sidang masuk pada agenda penuntutan oleh jaksa KPK.
Perkara Lanjutan
Perkara korupsi suap dalam pembahasan APBD Kota Malang dan pembangunan pengolahan sampah menyeret 41 anggota DPRD Kota Malang. Hanya empat anggota yang tidak terseret karena mereka merupakan Pengganti Antar-Waktu (PAW) sehingga pada saat pembagian uang belum menjabat.
Dari 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu, sebanyak 19 orang sudah divonis bersalah dan dihukum penjara, denda, serta membayar uang pengganti kerugian negara. Sebanyak 10 anggota saat ini mulai menjalani proses persidangan dan sebanyak 12 sisanya segera menyusul.
”Berkas perkara untuk 12 anggota DPRD Kota Malang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya beserta para terdakwa. Mereka dijadwalkan mulai sidang pekan depan,” ujar jaksa KPK, Arief Suhermanto.