Bawaslu Putuskan Oesman Sapta Masuk Daftar Calon Tetap
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu memutuskan Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu atas kasus pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Oesman Sapta ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. Namun, Oesman Sapta harus mundur dari kepengurusan partai jika terpilih sebagai anggota DPD.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang terbuka putusan gugatan Oesman Sapta terhadap KPU di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Selain Abhan, hadir pula seluruh komisioner Bawaslu, antara lain Fritz Edward Siregar, Mochamad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja. Sementara komisioner KPU, Hasyim Asyari, hadir sebagai pihak terlapor dan kuasa hukum Oesman Sapta, Herman Kadir, sebagai pihak pelapor.
Dalam keputusan tersebut, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU sebelumnya. KPU juga diperintahkan untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan DCT perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 dengan mencantumkan nama Oesman Sapta Odang.
”Memerintahkan terlapor (KPU) mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan,” ujar Abhan membacakan putusan tersebut.
Meski masuk DCT, Bawaslu memutuskan Oesman Sapta wajib menyampaikan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura jika terpilih sebagai anggota DPD. Surat pengunduran diri tersebut harus diserahkan Oesman Sapta paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD oleh KPU.
”Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan,” ujar Abhan.
Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan kasus selama lebih kurang 14 hari. Bawaslu juga sudah menggelar rapat pleno untuk membahas pemenuhan syarat formil dan materi hingga ke agenda pemeriksaan dengan melengkapi semua keterangan ahli, bukti, dan saksi.
Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan kasus selama lebih kurang 14 hari.
Sebelumnya, Oesman Sapta melaporkan KPU ke Bawaslu terkait pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu. Pelaporan tersebut diambil karena KPU dinilai tidak menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242 yang memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman Sapta ke DCT anggota DPD Pemilu 2019.
Keputusan KPU tidak memasukkan Oesman Sapta ke DCT anggota DPD berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik merangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Meski demikian, Herman Kadir merasa tidak puas karena keputusan Bawaslu tersebut belum sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN. Hal ini karena Oesman Sapta masih harus mengundurkan diri jika terpilih sebagai anggota DPD. Padahal, menurut Herman, ketentuan tersebut tidak ada dalam putusan PTUN.
”Putusan PTUN itu adalah putusan yang final mengikat dan sifatnya sama dengan putusan MK. Kekuatannya juga sama dengan putusan MA dan selevel undang-undang. Secara keseluruhan, laporan kami dikabulkan, termasuk soal mencatat nama OSO (Oesman Sapta Odang) dalam DCT tanpa ada embel-embel surat pengunduran diri dari pengurus parpol,” tuturnya.
Herman mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi kembali dengan Oesman Sapta mengenai keputusan Bawaslu tersebut. Jika Oesman menolak putusan tersebut, kemungkinan pihaknya akan kembali melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
”Dia (Oesman Sapta) tetap bersikeras tidak mau mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura. Dia juga berpandangan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga pada pemilu ini dia tetap sah,” ucapnya.
Hasyim Asyari menyatakan akan membahas putusan Bawaslu tersebut dalam rapat pleno. KPU akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan setelah mendapat salinan putusan.
”Setelah kami mendapatkan salinan putusan, kami akan membahasnya dalam pleno. Nanti akan dibahas oleh ketua dan para anggota mengenai tindak lanjut dari keputusan ini,” katanya.