YOGYAKARTA, KOMPAS — Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (8/1/2019). Ia menyatakan tidak pernah menolak panggilan yang dilayangkan kepadanya. Namun, waktunya selalu terbentur agenda penting lainnya.
”Jadi, kami sama sekali tidak menolak panggilan (ORI Perwakilan DIY). UGM menghormati institusi apa pun. Kami sama-sama institusi negara yang harus menjalankan tugas sebaik-baiknya,” kata Panut seusai pertemuan, di Kantor ORI Perwakilan DIY, Yogyakarta.
Sebelumnya, Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masthuri menyatakan sudah tiga kali meminta kehadiran Panut untuk memberikan konfirmasi tentang dugaan mala-administrasi penanganan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM saat menjalani Kuliah Kerja Nyata di Pulau Seram, Maluku, tahun 2017. Permintaan kehadiran itu diajukan pada 19 Desember 2018, 31 Desember 2018, dan 2 Januari 2019. Dalam ketiga kesempatan tersebut, Panut selalu berhalangan hadir.
Terkait dengan hal itu, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM Paripurna menyebutkan, ada pertemuan-pertemuan penting yang membuat Panut tidak bisa menghadiri undangan ORI Perwakilan DIY.
Menurut Paripurna, undangan pertama datang pada 19 Desember 2018 saat UGM baru mengadakan dies natalis yang menghadirkan tamu-tamu VIP. Kemudian, 31 Desember 2018, Rektor ada pertemuan penting dengan Komite Etik UGM sehingga ditunda menjadi 2 Januari 2019.
Selanjutnya, pada 2 Januari 2019, pihak UGM mengatakan siap datang ke Kantor ORI DIY. Namun, ORI memutuskan melakukan mekanisme pemanggilan untuk Rektor UGM. Mekanisme pemanggilan, yang bisa dilakukan bersama polisi, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI.
”Kami menunggu surat pemanggilannya. Tanggal 3 Januari 2019, surat panggilan itu datang, dan hari ini Rektor datang dengan itikad baik memenuhi panggilan itu,” ucap Paripurna.
Isi kekosongan informasi
Pertemuan itu berlangsung sekitar sejam. Selain Paripurna, Panut juga didampingi Wakil Rektor UGM Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Ika Dewi Ana, Direktur Pengabdian Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat Irfan D Prijambada, serta Kepala Kantor Hukum dan Organisasi UGM Aminoto.
Budhi menuturkan, dalam pertemuan tersebut, ada tujuh pertanyaan yang diajukan kepada Panut. Beberapa di antaranya tentang prosedur penanganan kasus itu.
”Sebelumnya, masih ada kekurangan informasi sehingga ada kekosongan informasi, tetapi tadi sudah dijelaskan,” ujar Budhi.
Ia menyebutkan, isi dari pertemuan itu belum bisa disampaikan kepada publik. Namun, kehadiran Rektor mampu melengkapi laporan hasil pemeriksaan terkait dugaan mala-administrasi dalam penyelesaian kasus tersebut.