JAKARTA, KOMPAS - Mantan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, melaporkan RA dan AA ke polisi karena diduga telah mencemarkan nama baiknya. Laporan itu menjadi respon atas unggahan keduanya di media sosial, yang menuduh Syafri Adnan memperkosa RA.
"Ada dua (orang) yang kita laporkan, yaitu RA dan AA. Kita laporkan karena yang bersangkutan diduga telah mencemarkan nama baik klien kami melalui media elektronik, baik di Whatsapp, maupun Facebook," kata Memed Adiwinata, kuasa hukum Syafri, di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri (Bareskrim Mabes Polri), Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). Memed datang ke Bareskrim Mabes Polri bersama Syafri Adnan.
Memed menilai, status yang diunggah oleh RA dan AA di media sosial telah menjustifikasi Syafri sebagai pelaku. Menurutnya, tuduhan itu dilakukan tanpa klarifikasi dan asas praduga tidak bersalah sehingga mencemarkan nama baik Syafri.
Kasus ini mencuat ketika RA, mantan tenaga kontrak asisten ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan kasus perkosaan yang menimpa dirinya. Menurut RA, pelakunya adalah Syafri Adnan, selaku atasannya ketika bekerja.
Perkosaan itu diduga terjadi empat kali selama 2016-2018. RA pernah melaporkan hal ini kepada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
RA akhirnya mengadu pada AA yang merupakan dosen pascasarjananya. AA kemudian mendorong RA untuk melaporkan hal itu ke pihak berwajib. RA dan tim kuasa hukumnya resmi melaporkan Syafri pada Jumat (3/1/2019).
Memed membawa barang bukti berupa unggahan status Whatsapp dan Facebook milik RA dan AA. Menurut Memed, RA mengunggah status itu pada 28 November 2018, sedangkan AA pada 27 Desember 2018. "Muatan statusnya kurang lebih sama," ujar Memed.
Dalam laporan itu, RA dan AA dituduh melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Selain itu, keduanya juga dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, 36, 45, dan 51. Undang-undang itu mengatur tentang pencemaran nama baik di dunia maya.
"Dalam waktu dekat, sepengetahuan saya, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lain juga akan melaporkan oknum yangg diduga RA dan AA. Mereka akan dilaporkan soal pencemaran nama baik, fitnah, dan kebohongan. Kami belum tahu siapa yang akan melapor," kata Memed.