logo Kompas.id
UtamaRawan Gempa, DKI Susun...
Iklan

Rawan Gempa, DKI Susun Antisipasi Melalui Perda RTRW 2030

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8eIBXLNkw8iRB2AqyAt_cHav5tg=/1024x1151/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F506473_getattachment5a3d7f8f-c915-4178-8cc1-d83ca80723e8497892.jpg

JAKARTA, KOMPAS -- Terletak di wilayah rawan bencana, salah satunya rawan gempa, Pemprov DKI sudah menyusun antisipasi mitigasi dan menuangkannya ke dalam peraturan daerah. Infrastruktur publik, salah satunya MRT Jakarta, sudah menyesuaikan rancangan infrastrukturnya dengan aspek kegempaan itu.

Benni Agus Candra, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Senin (07/01/2019) menjelaskan, di dalam Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 sudah mengatur tentang aspek kerawanan bencana, salah satunya kawasan rawan bencana geologi. Kawasan rawan bencana geologi itu salah satunya adalah kawasan rawan gempa bumi.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000