JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai pengurangan penggunaan plastik perlu menyentuh aspek konsumen. Selain mengatur edukasi bagi konsumen, sanksi juga perlu disiapkan untuk memaksa mereka mengurangi penggunaan plastik
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta mendukung peraturan gubernur (pergub) dan peraturan daerah yang berorientasi pada pengurangan sampah plastik. ”Akan tetapi, berdasarkan fakta di lapangan, konsumen belum siap,” ucapnya saat dihubungi, Sabtu (5/1/2019) malam.
Menurut Tutum, konsumen perlu diedukasi agar siap beralih ke kantong belanja. Bahkan, jika perlu, konsumen dibebankan langsung penalti apabila tidak membawa kantong belanja sendiri atau tidak menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan. Penalti itu dapat berdampak pada psikologis konsumen dan menimbulkan efek jera.
”Pemerintah daerah juga seharusnya membuat peraturan yang dapat mendenda konsumen yang membuang sampah plastik sembarangan,” kata Tutum.
Terkait edukasi terhadap konsumen, Vice President Corporate Communications Transmart Carrefour Satria Hamid mengatakan, pihaknya sudah mengampanyekan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dalam 10 tahun terakhir. Sebagai alternatif, ritelnya menjual kantong belanja ramah lingkungan dengan harga Rp 5.000-Rp 15.000 per kantong.
Satria mengatakan, peraturan daerah yang berorientasi pada pengurangan plastik seharusnya turut menjamin insentif bagi pelaku ritel yang turut berperan dalam mengedukasi konsumen. Bentuk insentifnya dapat berupa pengurangan pajak daerah atau pajak reklame.
Selain itu, Satria juga mengusulkan industri plastik yang bersifat ramah lingkungan, dapat terurai, dan sesuai Standar Nasional Indonesia diperkuat. Harapannya, produksi industri ini dapat terjangkau pelaku ritel dan toko di pasar tradisional.
Hingga saat ini, Pergub DKI Jakarta yang berorientasi pada pengurangan sampah plastik masih dalam tahap perumusan. Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, substitusi plastik menjadi sorotan agar tidak menyulitkan warga, pedagang, dan pelaku industri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik lndonesia (Inaplas) Suhat Miyarso mengatakan, pihaknya telah mengirim surat penolakan terhadap rancangan pergub tersebut kepada Anies. Menurut dia, yang seharusnya menjadi solusi sampah plastik adalah pengelolaan sampah secara menyeluruh, bukan pengurangan penggunaan.
Di sisi lain, Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Rahyang Nusantara menyatakan, pencegahan merupakan langkah paling utama dalam penanganan sampah. Artinya, pergub pengurangan sampah plastik DKI ini nantinya dapat mencegah adanya timbunan sampah plastik di hulu. Dalam proses perumusannya, Rahyang mengatakan, pihaknya turut berdialog dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ilustrasi beragam sampah plastik yang kerap dijumpai dalam aktivitas warga sehari-hari. Kantong plastik menjadi salah satunya.
Ritel tradisional
Berkaca dari penerapan aturan kantong plastik berbayar di ritel modern di 23 kota se-Indonesia pada 2016, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta mengatakan, pengurangan sampah plastik hanya berkisar 30 persen dalam 3 bulan. ”Artinya, kontribusi mayoritasnya berada di pasar-pasar tradisional,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Tutum mengharapkan peraturan gubernur dan peraturan daerah yang berorientasi pada pengurangan sampah plastik ini juga digalakkan kepada pelaku ritel dan toko di pasar tradisional. Dia meminta komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pada usaha dan industri yang bergerak di bidang yang sama secara adil.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, berpendapat, pergub tersebut pada dasarnya bersifat wajib secara menyeluruh. ”Semua orang yang dalam lingkup DKI Jakarta akan terdampak sehingga harus tersosialisasi dengan baik dan benar,” ujar Bestari, saat dihubungi Minggu (6/1/2019).
Sebagai salah satu solusi atas dilema rancangan pergub pengurangan sampah plastik, Bestari mengatakan, kajian terhadap material pengganti plastik yang dapat menjadi kemasan atau kantong belanja mesti segera dirumuskan. Harapannya, kajian ini dapat ditindaklanjuti pelaku industri dan usaha agar tidak kehilangan kegiatan ekonominya.