Mengaku Sakit Hati, Pembunuh Nurhayati Mencari Pembenaran
Oleh
wisnu aji dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS --Nurhayati (36) tewas dengan luka tusukan di apartemen Green Pramuka tower Crysant lantai 16, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019) malam. Polisi menangkap tersangka pembunuh Nurhayati berinisial HP (24) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung, Minggu (6/1) menuturkan, motif pembunuhan adalah sakit hati karena tersangka pernah dihina oleh korban. HP adalah mantan petugas sekuriti apartemen Green Pramuka yang juga tinggal di apartemen tersebut.
“Mereka bertemu di lorong di luar lift. Senjata tajam sudah disiapkan karena tersangka dendam. Tadinya tersangka mau konfirmasi, tetapi korban melakukan perlawanan. Mereka sempat cekcok,” kata Tahan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Purwadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, polisi membekuk HP di rumah saudaranya di perumahan Klender, Jakarta Timur, Minggu, sekitar pukul 14.00. Motif tersangka adalah sakit hati karena korban pernah meludah di depan tersangka. Adapun motif lain masih dalam pemeriksaan.
Menurut Purwadi, tersangka dapat dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Polisi menyita barang bukti antara lain pisau dan pakaian korban.
Kepala Polsek Cempaka Putih Komisaris Rosiana Nurwidajati mengatakan, malam itu ada saksi yang mendengar korban berteriak minta tolong. Korban dibawa ke RSUD Cempaka Putih dalam keadaan masih hidup. Namun, korban meninggal sebelum tiba di rumah sakit akibat luka sebanyak 10 tusukan.
Rosiana menambahkan, polisi sudah memeriksa enam orang saksi. Polisi belum mendapat keterangan dari pengelola apartemen untuk memastikan apakah korban tinggal di apartemen atau hanya kebetulan berada di sana.
Pembunuhan terus terjadi, khususnya di Jabodetabek sepanjang tahun 2018 lalu. Latar belakang emosi dan asmara, juga ekonomi, menjadi alasan yang paling banyak dilontarkan para pelaku. Meskipun demikian, saat korban sudah tidak dapat lagi menyuarakan haknya, pengakuan pelaku tidak dapat digunakan sebagai pembenar perbuatannya. Menghilangkan nyawa orang lain adalah kejahatan terberat dan sepantasnya pelaku dijatuhi hukuman sesuai hukum berlaku.