JAKARTA, KOMPAS - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menduga gundukan pasir di RW 07 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dari industri minyak goreng. Masyarakat diimbau untuk tidak memanfaatkan pasir itu.
Dalam pantauan pada Jumat (4/1/2019), gundukan yang diduga limbah B3 itu berada di pinggir Jalan Marunda Pulo, di seberang SD Negeri Marunda 02 Pagi. Selain itu, ada juga di sisi Jalan Akses Rusun.
Bahan yang diduga limbah itu berwarna coklat muda dan sangat gembur. Jika gundukan diruntuhkan, terlihat bagian dalam berwarna kehitaman. Gundukan itu juga mengeluarkan bau bahan kimia.
Menurut Suyati (49), pedagang di seberang SDN Marunda 02 Pagi, urukan diduga limbah itu datang secara bertahap. Pasir kemungkinan diturunkan dari kendaraan pada malam hari saat tidak ada aktivitas di sana. “Selama enam tahun saya berdagang di sini, baru sekarang saya melihat ada limbah seperti ini,” ucapnya.
Suyati menyebutkan, pasir diduga limbah mulai datang sekitar dua bulan lalu. Karena berlokasi di seberang SD, banyak anak bermain di gundukan itu setiap jam istirahat atau pulang sekolah. Warga lainnya, Yono (32), mengatakan, jika berdekatan dengan gundukan pasir dalam waktu lama, baunya akan membuat pusing.
Seorang perawat tanaman di dekat gundukan, Abdul Majid (66), menuturkan, petugas kebersihan Kelurahan Marunda sekitar sepekan yang lalu mendapati ada asap dari gundukan pasir. Petugas tersebut berupaya memadamkan dengan menyiramkan air dari ember, tetapi asap tetap mengepul. Akhirnya, satu mobil pemadam kebakaran datang menyemprotkan air sampai asap padam.
Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas LH DKI Jakarta, Rusliyanto, mengatakan, pihaknya menduga gundukan pasir itu sebagai spent bleaching earth (SBE), dimanfaatkan oleh industri minyak goreng untuk menjernihkan produk minyak goreng. SBE tergolong limbah B3 kategori 2, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Rusliyanto mengimbau warga tidak memanfaatkan pasir tersebut, apalagi menggunakannya untuk tanah urukan bangunan. “Yang dikhawatirkan, masyarakat menimbun untuk rumah, air tanah di sana jadi mengandung limbah B3,” ujar dia.
Selain itu, Dinas LH DKI juga meminta warga dan sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sehingga mereka tidak lagi bermain di gundukan diduga limbah.
Dinas mencurigai perusahaan sengaja membuang limbah B3 secara ilegal karena jika mengikuti regulasi, industri membuang limbah dengan pengelolaan oleh pihak ketiga. Artinya, terdapat biaya untuk bermitra dengan pihak ketiga itu dan menambah pengeluaran perusahaan.
Saat ini, Dinas LH masih menelusuri siapa pengemudi kendaraan yang membawa pasir diduga limbah tersebut. Jika sudah mengetahui identitas sopir, Dinas bisa mendapat petunjuk perusahaan mana yang membuang limbah secara ilegal dan akan diminta bertanggung jawab.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas LH Jakarta Utara, Suparman, Pemerintah Provinsi DKI belum bisa menyatakan gundukan pasir itu limbah B3 selama belum ada hasil pengujian yang mengonfirmasi. Sayangnya, laboratorium Dinas LH tidak bisa untuk menguji sampel diduga limbah B3.
“Kami berencana membawa sampelnya untuk diuji di laboratorium Lemigas (Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral),” tuturnya.
Kepala Satuan Pelaksana LH Kecamatan Cilincing Mahmudin mengatakan, timbunan pasir diduga limbah itu belum diangkat karena pihaknya masih mengoordinasikan terkait pengujian sampelnya. Pada sisi lain, pembuang bahan diduga limbah juga masih dicari agar bertanggung jawab membersihkannya.