Debat untuk Perkaya Narasi Programatik
JAKARTA, KOMPAS – Penyelenggaraan debat antarkandidat calon presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari upaya memperkaya narasi di ruang publik tentang kampanye yang mengutamakan program dan visi-misi, dan bukan hal-hal yang sekadar kontroversial atau spekulatif. Persiapan menuju ke arah sana sedang digodok oleh Komisi Pemilihan Umum bersama dengan unsur akademisi, dan ahli yang masuk sebagai tim panelis.
Enam orang akhirnya memenuhi undangan KPU untuk menjadi panelis yang merumuskan pertanyaan dan materi debat capres-cawares, 17 Januari 2018. Mereka adalah Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Guru Besar FH Universitas Padjadjaran Bagir Manan, ahli hukum tata negara Margarito Kamis, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, dan akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti.
Mereka yang masuk sebagai tim panelis menyusun rumusan materi debat di Hotel Mandari, Jakarta, Sabtu (5/1/2018). KPU memberikan kebebasan sepenuhnya kepada tim panelis untuk membuat rumusan pertanyaan dan materi debat. Rumusan pertanyaan dan materi debat itu selanjutnya akan diserahkan kepada KPU untuk diepriksa, dan disampaikan kepada masing-masing paslon, khusus untuk jenis pertanyaan terbuka. Adapun untuk jenis pertanyaa tertutup, pertanyaan itu sepenuhnya menjadi hak masing-masing paslon, sebab mereka akan saling bertanya-jawab tanpa sebelumnya mengetahui pertanyaan yang akan ditanyakan.
Ketua KPU Arief Budiman, Sabtu, di Jakarta, mengatakan, debat merupakan salah satu metode kampanye yang diatur di dalam UU Pemilu. Senada dengan tujuan kampanye, yakni untuk menyampaikan visi dan misi program masing-masing paslon, hal-hal yang menyangkut data yang detil terkait dengan program mereka sebaiknya bisa disampaikan dengan baik, sehingga publik mengetahui. Dengan alasan itu, maka rumusan pertanyaan debat yang sifatnya terbuka akan dikirimkan kepada masing-masing paslon guna dipelajari dan disiapkan.
“Kalau ada pertanyaan terkait dengan data dan segala macam yang detil itu tidak bisa dijawab, sebenarnya tujuan kampanye itu sendiri tidak tercapai. Sebab tujuan kampanye itu ialah menyampaikan visi-misi dan program masing-masing paslon. Publik selanjutnya menggunakan referensi itu untuk menentukan pilihannnya. Debat hanya merupakan cara atau metode saja dari kampanye,” ujar Arief.
Kendati pertanyaan dan jawaban telah disiapkan, masing-masing paslon tidak akan mengetahui pertanyaan mana yang akan muncul. Panitia menyiapkan undian pertanyaan, sehingga hanya sejumlah pertanyaan yang muncul dan harus dijawab oleh paslon. Materi debat khusus untuk pertanyaan terbuka itu sistemnya seperti bank soal, yang semuanya harus diketahui dan disiapkan oleh kandidat.
Selain jenis pertanyaan terbuka yang telah disiapkan sebelumnya, KPU juga mengatur adanya pertanyaan tertutup yang nantinya disiapkan oleh masing-masing paslon. Dalam praktiknya nanti, paslon akan saling bertanya satu sama lain, dan mendalami program masing-masing kandidat, tanpa terlebih dulu mengetahui pertanyaan atau menyiapkan jawaban sebagaimana berlaku dalam pertanyaan terbuka. Empat tema besar akan menjadi materi debat, yakni hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi, dan terorisme.
Hikmahanto mengatakan, tim panelis bersepakat apapun rumusan pertanyaan yang akan diajukan di dalam debat, tidak ada muatan yang merendahkan martabat dan kehormatan para kandidat. “Rumusan yang kami rancang bukanlah pertanyaan yang memojokkan. Pertanyaan itu berupaya mendalami apa yang ada di dalam visi-misi paslon untuk disampikan ke masyarakat, karena masyarakat yang nantinya akan menerima informasi tersebut. Atas dasar informasi itulah publik akan memberikan pilihan. Kami tidak membuat pertanyaan yang tidak mungkin bisa dijawab paslon, sebab ini bukan pertanyaan dari dosen kepada mahasiswanya,” urainya.
Menurut Hikmahanto, tim panelis diberi kebebasan ole KPU dalam membuat rumusan pertanyaan dan materi debat. Tim panelis menyepakati apapun rumusan pertanyaan debat itu bukan merupakan rumusan individu dari masing-masing panelis, melainkan rumusan bersama anggota tim.
Peningkatan narasi positif
Upaya lain yang berusaha dicapai melalui debat ini ialah peningkatan kualitas narasi kampanye di ruang publik yang selama ini banyak diisi oleh konten-konten yang tidak substantif. Tim panelis berupaya membuat rumusan pertanyaan yang bisa menguliti tidak hanya bungkusnya saja, tetapi juga menukik pada problem dan strategi apa yang dimiliki oleh kandidat untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Ini adalah momentum yang baik untuk mengubah narasi kampanye yang sifatnya di permukaan dan saling menyerang, ke pendekatan yang sifatnya lebih ke program. Oleh karena itu, melalui debat selama 120 menit ini, kandidat bisa dipancing dengan pertanyaan-pertanyaan yang bisa membuat mereka menunjukkan atau mengeluarkan program dan visi mereka,” ujar Bivitri.
KPU menargetkan daftar pertanyaan terbuka itu sudah bisa disampaikan kepada masing-masing tim sukses paslon pada 10 Januari, atau sepekan sebelum debat pada 17 Janurai 2019. Arief berharap formula pertanyaan yang disusun oleh panelis tidak hanya menanyakan sikap calon di permukaan, tetapi bisa memantik kandidat untuk memberikan uraian dan penjelasan yang baik. Oleh karena itu, narasi di awal sebelum pertanyaan inti itu disampaikan dipandang sebagai hal yang penting.
“Supaya tidak ada salah tafsir, jadi ada narasinya dulu baru pertanyaannya apa. kira-kira begitu, dan dibikin supaya rapi. Tetapi apapun rumsuannya, kami memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada para pakar dan panelis,” ujar Arief.
Dua nama dicoret
Dalam penyiapan debat tersebut, termasuk dalam penentuan panelis, Arief mengatakan semuanya dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan semua pihak, termasuk timses kedua paslon, dan Badan Pengawas Pemilu. Pada Jumat malam, misalnya, dua nama yang awalnya juga akan menjadi panelis, yakni mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, serta Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adna Topan Husodo, dicoret dari daftar panelis.
Arief menegaskan, tidak diikutsertakannya dua tokoh itu sebagai panelis merupakan hasil kesepakatan dari dua timses paslon. “Biar mereka yang jawab, jangan tanya saya. Bagi KPU yang penting semua bersepakat, dan tidak ada regulasi yang dilanggar, maka kami jalankan. Tidak boleh juga bersepakat untuk melanggar peraturan,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga memutuskan untuk tidak menggelar sosialisasi visi-misi yang rencananya digelar pada 9 Januari. Setiap kandidat dan timsesnya diberikan keleluasaan untuk melakukan sosialisasi di tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri. UU Pemilu juga tidak mewajibkan adanya sosialisasi visi-misi itu sebelum debat, sehingga hal itu kini diserahkan sepenuhnya kepada paslon.
Ide untuk menggelar sosialisasi visi-misi itu adalah upaya KPU untuk lebih memberikan waktu kepada paslon guna menyosialisasikan diri mereka, dan visi-misi yang mereka usung. Untuk menuju ke sana, KPU mewadahi semua masukan. Namun, keinginan yang berbeda-beda dari paslon pada akhirnya tidak bisa semua dipenuhi. Oleh karena itu, kegiatan itu dibatalkan.
Dihubungi terpisah mengeni pencoretan dua nama dari panelis debat, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Arsul Sani, menuturkan, hal itu kesepakatan antara kedua pihak. TKN Jokowi-Ma’ruf keberatan dengan masuknya Bambang sebagai panelis karena pada Pilkada DKI Jakarta, tahun 2017, ia merupakan tim sukses Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Dua nama yang dicoret itu merupakan usulan dari masing-masing paslon. Bambang adalah usulan dari Prabowo-Sandi, sedangkan Adnan usulan dari Jokowi-Ma’ruf.
“Kita kan memang agak keberatan soal BW (Bambang Widjojanto) karena track record dia dulu kan timsesnya Anies-Sandi. Nah, Sandi kan sekarang cawapres, bukan soal Anien-nya, tetapi Sandi. Orang kan kemudian mempertanyakan imparsialitas BW. Itu wajar dong, karena dia punya recors dengan salah satu pasangan. Karena mereka (pasangan Prabowo-Sandi) tidak mau mengajukan nama lain di laur BW, akhirnya supaya imbang, disepakati dari sini (pasangan Jokowi-Ma’ruf) juga dicoret, yakni Adnan Topan Husodo,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai pembatalan kegiatan sosialisasi visi-misi pada 9 Januari, TKN Jokowi-Ma’ruf pada dasarnya tidak mempersoalkan hal itu. Tim mereka meminta tidak harus capres-cawapres yang maju menyampaikan visi-misi, dan bisa dilakukan oleh anggota timses, karena tidak ada keperluan tanya jawab dan debat dalam kegiatan itu.
“Kalau hanya membacakan visi-misi kan tidak perlu capres-cawapres, bisa timses, sebab kan tidak ada pertanyaan dan debat di situ. Jadi, kenapa harus capres-cawapres. Sebaiknya kalau hanya menyampaikan atau membaca visi-misi, biarkan tim ahlinya yang lebih menguasai detil,” kata Sekretaris Jenderal PPP tersebut.