JAKARTA, KOMPAS --Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menyusun rancangan peraturan gubernur terkait pengurangan sampah plastik, tak memperoleh dukungan dari kalangan produsen plastik. Rancangan regulasi itu dinilai dapat berdampak buruk terhadap perdagangan.
Kalangan produsen plastik yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), pun menyatakan dengan tegas menolak rancangan pergub tersebut.
"Kami sudah mengirim surat penolakan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Apabila pergub itu tetap diterbitkan, asosiasi INAPLAS siap melakukan langkah hukum," kata Wakil Ketua Umum INAPLAS Suhat Miyarso saat dihubungi, Jumat (4/1/2018).
Menurut Suhat, rancangan pergub tersebut berpotensi berdampak buruk pada pedagang, peritel, produsen kantong plastik, dan konsumen. Produksi industri pun dapat terganggu dengan adanya aturan tersebut.
Suhat pun menilai, dasar hukum rancangan pergub terkait plastik itu belum kokoh. Hingga saat ini, plastik pun masih tergolong dalam barang legal.
Sebagai solusi, Suhat mengharapkan, pemerintah memperkuat pengelolaan sampah baru sebatas pada pilah, angkut, proses, dan jual. Dia melihat, selama ini prinsip pengelolaan sampah yang dipakai ialah kumpulkan, angkut, kemudian buang.
Di sisi lain, Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Rahyang Nusantara menyatakan, pencegahan merupakan langkah paling utama dalam penanganan sampah. "Sudah saatnya pembatasan dan pengurangan sampah kantong plastik menjadi peraturan daerah di tingkat provinsi hingga kota/kabupaten," ucapnya.
Regulasi yang sudah ada atau tengah dirancang, menurut Rahyang, perlu disertai penegakan hukum bagi yang melanggar. Selain itu, aspek sosialisasi untuk membangun pemahaman masyarakat juga tidak boleh ketinggalan. Dia berpendapat, langkah-langkah pemerintah kota Bogor dalam menjalankan aturan terkait pelarangan penggunaan sampah plastik dapat menjadi contoh.
Rahyang menuturkan, saat dialog terakhir dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta, pergub itu nantinya akan menganjurkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang pemakaian kantong plastik sekali pakai. Masyarakat akan dianjurkan menggunakan kantong atau tas yang dapat dipakai berkali-kali, misalnya yang berasal dari anyaman atau berbahan kain.
Selain itu, Rahyang mengatakan, ada aspek-aspek tertentu dan jenis-jenis plastik yang masuk dalam pengecualian. Namun hal itu masih dalam tahap pembahasan.
Terkait proses pembahasan rancangan pergub tentang pengurangan plastik tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, aturan ini harus mampu mengakomodasi proses subtitusi penggunaan plastik yang baik. "Pergub plastik ini tidak sesederhana melarang dan bukan soal tanda tangan (Gubernur) saja," ujarnya.
Anies mengatakan, pemerintah ingin memastikan terlebih dahulu tata kelola komponen subtitusi penggunaan plastik. Kalau komponen subtitusinya belum ada, masyarakat akan merasa kesulitan dalam beradaptasi dengan aturan plastik baru.