Pemblokiran STNK Dapat Perbaiki Data Pengendara
JAKARTA, KOMPAS — Efektivitas sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) bergantung pada akurasi data pemilik kendaraan bermotor. Selama 64 hari sejak diberlakukan, 5 persen dari seluruh surat konfirmasi dikirimkan ke alamat yang salah. Pemblokiran dipercaya dapat meningkatkan ketepatan data para pengendara.
Menurut data dari Posko Konfirmasi dan Pengaduan ETLE, Jumat (4/1/2019), sebanyak 4.023 pengendara melanggar rambu lalu lintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat sejak 1 November 2018 hingga 3 Januari 2019. Surat konfirmasi telah dikirim ke semua pelanggar.
Sejumlah 1.166 pengendara di antaranya sudah mengonfirmasi pelanggarannya. Adapun 630 orang sudah membayar tilang, sementara 820 lainnya telah menerima amar putusan pengadilan. Selebihnya sebanyak 654 surat tanda nomor kendaraan (STNK) telah terblokir karena pemiliknya tidak mengonfirmasi pelanggarannya dan tak juga membayar denda.
Inspektur Satu Titin Supartini, pengendali Posko Back Office ETLE Polda Metro Jaya, menyampaikan, surat konfirmasi tilang itu dikirimkan melalui pos ke alamat rumah yang tercatat di STNK. Seandainya salah alamat, surat konfirmasi itu akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Jika surat konfirmasi dikembalikan ke Polda Metro Jaya, STNK pelanggar akan diblokir.
”Sejauh ini jumlah surat konfirmasi tilang yang dikembalikan ada 230 surat,” jelas Titin.
Pemblokiran STNK itu pun dialami Irfan dan Sumarno, staf Operasional Kendaraan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK). Mereka baru mengetahui salah satu dari delapan mobil operasional terkena tilang karena menerobos lampu merah. Padahal, kantor mereka belum menerima surat konfirmasi lewat pos. Akibatnya, STNK mobil tersebut terblokir.
”Memang katanya ada kendala alamat, apalagi GBK luas. Tapi entah kenapa suratnya enggak sampai di kantor kami di Jalan Pintu Satu Senayan (Jakarta Selatan), padahal sudah sesuai di STNK,” kata Irfan.
Karena batas terakhir konfirmasi adalah Minggu (6/1/2019), mereka pun segera mengurus pembayaran tilang dengan mengatasnamakan Sumarno sebagai pelanggar.
Lain ceritanya Wisnu Wardhana (21), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, langsung mengurus tilangnya setelah menerima surat konfirmasi pada Jumat pagi lewat kiriman pos. Dua hari sebelumnya, ia melanggar marka jalan garis lurus di Jalan MH Thamrin. Setelah mendapat surat tilang biru, ia pun membayar denda melalui salah satu cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Untuk mengantisipasi kesalahan alamat, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat ini juga mengumpulkan alamat surat elektronik (surel) dan nomor telepon seluler pemilik kendaraan baru, begitu juga warga yang membayar pajak kendaraannya.
”Itu sudah saya wajibkan sejak Oktober 2018. Buat yang e-mail-nya sudah terdata, surat konfirmasi langsung kami kirimkan lewat e-mail, enggak lewat pos lagi. Tapi, buat yang enggak punya e-mail, tetap kami kirimkan lewat pos sesuai alamat di STNK,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, pemblokiran akan memperbaiki akurasi data pengendara. Warga yang tidak menerima surat konfirmasi sehingga STNK kendaraannya diblokir akan diminta alamat, nomor telepon, dan alamat e-mail-nya saat pembayaran pajak kendaraan. Dengan begitu, ia memperkirakan, ketepatan data Polda Metro Jaya akan semakin baik dalam satu sampai dua tahun ke depan.
Yusuf menambahkan, data KTP elektronik yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan semakin mirip dengan data STNK Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, ia tidak menyatakan adanya rencana integrasi basis data KTP-el dengan STNK.
Bertahap
Pengamat transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, pengiriman lewat pos dan pendataan surel dan nomor telepon merupakan tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk meningkatkan layanan tilang elektronik. Sebab, pendataan warga dan kendaraan bermotor masih buruk.
Djoko berpendapat, diperlukan sistem pendataan yang lebih terintegrasi. ”KTP-el seharusnya bisa masuk ke sistem tilang elektronik, cukup satu kartu untuk segala urusan. KTP-el ini sudah dipakai untuk urusan lain, seperti pemilihan umum dan perbankan. Harus dikoordinasikan dengan Kemendagri,” kata Djoko.
Di sisi lain, Djoko menilai nomor ponsel dan alamat surel rentan diretas. Akibatnya, warga bisa berganti nomor telepon maupun surel lebih dari sekali. Ia pun mengimbau masyarakat untuk disiplin menginformasikan kepada kepolisian jika berganti detail identitas.
Sementara itu, pengajar Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan, kepolisian juga perlu mempertimbangkan status kendaraan yang tidak selalu diatasnamakan pemilik sejatinya.
”Beberapa orang yang mau menghindari pajak progresif mendaftarkan kendaraannya dengan nama orang lain. Ini bisa menghambat sistem tilang elektronik atau ETLE karena orang yang dikirimi surat konfirmasi tidak akan merasa memiliki kendaraan,” katanya.
Tertib
Djoko menambahkan, ETLE merupakan sistem yang saat ini paling efektif membuat pengendara tertib. Di Jalan MH Thamrin, terpasang sebuah kamera ETLE merek HIK Vision yang menghadap ke garis berhenti dan zebra cross. Pengendara pun meresponsnya dengan tertib berkendara.
Selama Kamis siang, hanya empat sepeda motor yang melanggar dengan menerobos lampu merah. Ada pula yang belok ke kiri meskipun tidak berada di lajur paling kiri. Sementara itu, pengendara mobil relatif tertib meskipun beberapa kendaraan berhenti di atas marka jalan.
Dari arah sebaliknya, tepatnya di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sikap tertib berlalu lintas ditunjukkan sejumlah kendaraan meskipun belum ada kamera ETLE di ruas jalan itu. Semua kendaraan berhenti di belakang garis berhenti, kecuali dua taksi yang menerobos lampu merah. Adapun beberapa sepeda motor masih melanggar dengan berputar balik di area trotoar. (Kristian Oka Prasetyadi)