JAKARTA, KOMPAS -- Badan Standardisasi Nasional sudah menetapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI baru agar hanya produk detergen serbuk ramah lingkungan yang beredar di Indonesia. Rancangannya disusun oleh berbagai pihak, termasuk industri produsen detergen.
“Diharapkan dengan SNI ini, detergen yang diproduksi akan mempunyai tingkat biodegradability yang lebih baik, sehingga akan mudah dan lebih cepat terurai,” tutur Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono, Kamis (3/1/2018).
Rancangan SNI yang baru kata dia sudah dibahas berbagai pihak, di antaranya Kemenperin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, industri, pemerintah daerah, dan peneliti.
Standar untuk detergen serbuk di Indonesia selama ini menggunakan SNI 4594:2010 tentang detergen serbuk. Regulasi itu dinilai masih memberi kelonggaran bagi produsen untuk membuat detergen yang menimbulkan banyak buih sehingga kurang ramah bagi lingkungan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN Wahyu Purbowasito Setyo Waskito, SNI yang baru untuk merevisi SNI 4594:2010 Detergen serbuk sudah terbit. “BSN telah menetapkan SNI 4594:2017 Detergen serbuk,” ujarnya.
Salah satu perubahannya, produk detergen serbuk hanya boleh mengandung fosfat (P2O5) maksimal lima fraksi massa. Angka kadar fosfat sebagai salah satu indikator ramah lingkungan itu sudah diturunkan dari angka pada SNI 4594:2010, yaitu maksimal 15 fraksi massa,
Wahyu menuturkan, SNI 4594:2017 Detergen serbuk sudah melalui proses jajak pendapat tanggal 12 Juli-11 September 2017. “Hasil akhirnya, tidak terdapat tanggapan negatif dan disetujui menjadi SNI,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan dalam penanganan pencemaran sungai. Pencemaran sungai yang terjadi di DKI Jakarta dan daerah lain di seluruh Indonesia, menurut Anies, salah satunya dipicu oleh limbah deterjen yang tidak ramah lingkungan. Hal itu tampak antara lain di Kali Sentiong di Jakarta.
Agar masalah sungai tercemar ini dapat diatasi secara menyeluruh dan massal, maka kebijakan nasional untuk melarang deterjen tidak ramah lingkungan diperlukan.