logo Kompas.id
UtamaBaiq Nuril Ajukan Peninjauan...
Iklan

Baiq Nuril Ajukan Peninjauan Kembali

Oleh
KHAERUL ANWAR
· 3 menit baca

MATARAM, KOMPAS — Tim kuasa hukum Baiq Nuril menyerahkan berkas materi peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri Mataram di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (3/1/2019). Pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan karena ada kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara itu.

Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual, tetapi ia justru dipidana karena dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus Nuril berawal dari percakapan lewat telepon dengan H Muslim, Kepala SMAN 7 Mataram, yang beberapa kali mengarah ke pornografi dan menceritakan hubungan asmaranya dengan  wanita lain. Nuril, anggota staf di sekolah itu, merasa dilecehkan secara verbal kemudian merekam pembicaraan dengan atasannya itu. Rekaman itu kemudian disebarluaskan oleh rekan Nuril. Muslim melaporkan Nuril ke Polres Mataram awal 2017, kemudian Nuril mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

PN Mataram memvonis bebas Nuril, sedangkan jaksa mengajukan kasasi ke MA yang memutuskan Nuril melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Terhadap Nuril, MA menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau pidana 3 bulan penjara apabila tidak membayar denda.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000