logo Kompas.id
UtamaAlami Kerja Paksa, Penggugat...
Iklan

Alami Kerja Paksa, Penggugat Korsel Menang atas Jepang

Oleh
Retno Bintarti
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ScEgKid7_fwvKkEH4T8AwuBtrak=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FSKOREA-JAPAN-DIPLOMACY-COURT_72071361_1540984480.jpg
AFP/ED JONES

Lee Choon-shik (tengah dengan kursi roda) pernah menjadi pekerja paksa pada masa penjajahan Jepang di Semenanjung Korea tahun 1910-1945. Ia dikelilingi saudara dan  pendukungnya di luar gedung Mahkamah Agung Korsel, Seoul, Selasa (30/10/2018).

SEOUL, RABU — Setelah berjuang selama 21 tahun, akhirnya pengadilan mengabulkan gugatan warga Korea Selatan yang pernah mengalami kerja paksa. Penggugat meminta agar aset Nippon Steel disita. Pengacara penggugat, Rabu (2/1/2019), mengatakan, pengadilan sudah mengabulkan gugatan empat warga Korsel dengan putusan, Nippon Steel dan Sumitomo Metal (NSSM) harus membayar ganti rugi masing-masing sebesar 100 juta won atau sekitar 90.500 dollar AS.

Para penggugat melalui pengacaranya memperkarakan peristiwa lama yang mereka alami tahun 1941-1943. Mereka dipaksa bekerja di perusahaan Jepang tanpa kompensasi apa pun. Karena begitu lamanya proses persidangan, tiga dari empat penggugat sudah meninggal.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000