Alami Kerja Paksa, Penggugat Korsel Menang atas Jepang
Oleh
Retno Bintarti
·2 menit baca
AFP/ED JONES
Lee Choon-shik (tengah dengan kursi roda) pernah menjadi pekerja paksa pada masa penjajahan Jepang di Semenanjung Korea tahun 1910-1945. Ia dikelilingi saudara dan pendukungnya di luar gedung Mahkamah Agung Korsel, Seoul, Selasa (30/10/2018).
SEOUL, RABU — Setelah berjuang selama 21 tahun, akhirnya pengadilan mengabulkan gugatan warga Korea Selatan yang pernah mengalami kerja paksa. Penggugat meminta agar aset Nippon Steel disita. Pengacara penggugat, Rabu (2/1/2019), mengatakan, pengadilan sudah mengabulkan gugatan empat warga Korsel dengan putusan, Nippon Steel dan Sumitomo Metal (NSSM) harus membayar ganti rugi masing-masing sebesar 100 juta won atau sekitar 90.500 dollar AS.
Para penggugat melalui pengacaranya memperkarakan peristiwa lama yang mereka alami tahun 1941-1943. Mereka dipaksa bekerja di perusahaan Jepang tanpa kompensasi apa pun. Karena begitu lamanya proses persidangan, tiga dari empat penggugat sudah meninggal.
Pengacara menyayangkan sikap Nippon Steel yang tidak berperikemanusiaan dan tak peduli terhadap nasib penggugat. Korban sudah mencari keadilan sekian lama.
PHOTO BY ED JONES / AFP
Korban kerja paksa era pendudukan Jepang di Korea, Lee Choon-shik (tengah), saat menghadiri siding gugatan di Mahkamah Agung Korea Selatan di Seoul, 30 Oktober 2018. Pengadilan telah memutuskan, perusahaan baja Jepang yang mempekerjakan warga Korea secara paksa di era pendudukan Jepang atas Semenanjung Korea pada masa Perang Dunia II harus membayar ganti rugi.
”Kami menyatakan penyesalan mendalam terhadap sikap teledor dan tidak berperikemanusiaan yang tidak menunjukkan keinginan untuk melaksanakan putusan terhadap penggugat yang sudah berjuang memperbaiki pelanggaran hak mereka selama 70 tahun,” kata pengacara.
Karena khawatir putusan pengadilan tidak dijalankan, pihaknya meminta penyitaan aset. Kasus kerja paksa sebelumnya juga pernah diajukan kepada Mitsubishi Heavy Industries Ltd, juga dengan hasil serupa. Penggugat dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas kerja paksa yang pernah mereka lakukan.
Menurut data Pemerintah Korsel, diperkirakan ada 780.000 warganya yang mengalami kerja paksa selama 35 tahun pendudukan Jepang. Ini belum termasuk para perempuan yang dipaksa melayani kebutuhan seksual tentara Jepang.
AFP/JIJI PRESS
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mendengarkan pertanyaan wartawan di kediaman resminya di Tokyo pada 30 Oktober 2018 menyusul keputusan pengadilan Korea Selatan yang memerintahkan perusahaan Jepang, Nippon Steel, untuk membayar kompensasi untuk kerja paksa perang.
Atas putusan pengadilan, Pemerintah Jepang mengatakan, masalah kompensasi sudah diselesaikan melalui perjanjian tahun 1965 ketika kedua negara melakukan kembali hubungan diplomatik.
Terhadap permintaan penyitaan, belum ada komentar dari Nippon Steel. Namun, sebelumnya ketika pengadilan memutus perkara tersebut, pihak Nippon Steel menyatakan, ”sangat menyesalkan” dan menyatakan akan mempelajari secara saksama putusan pengadilan. (AFP/REUTERS)