Penyidik Sudah Periksa 39 Saksi Longsor Jalan Raya Gubeng
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Hingga Rabu (2/1/2019), tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah memeriksa 39 saksi terkait dengan kasus longsornya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jatim. Dari pemeriksaan itu, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, semua saksi yang diperiksa berasal dari pihak-pihak terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek perluasan Rumah Sakit Siloam, Surabaya.
Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan menuturkan, tim penyidik sudah menetapkan seorang tersangka berinisial Fyang berasal dari perusahaan yang merencanakan proyek pembangunan itu. Tersangka sampai saat ini belum ditahan karena dianggap kooperatif.
Luki memastikan jumlah tersangka akan bertambah karena tim penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi kunci kejadian itu. Beberapa saksi belum bisa diperiksa karena meminta izin untuk merayakan Natal sehingga baru bisa memenuhi panggilan awal tahun 2019.
”Sementara ini baru satu orang yang dijadikan tersangka, nanti bisa bertambah. Yang jelas bukan hanya satu tersangka,” ucapnya.
Kepolisian masih belum menjelaskan peran dan sangkaan kepada tersangka F. Meski demikian, Luki mengatakan, tersangka dalam kasus longsornya Jalan Raya Gubeng akan dijerat dengan pasal berlapis.
Tim penyidik akan menjerat tersangka dengan tuduhan merintangi jalan umum sesuai dengan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur pelanggaran yang merusakkan suatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, tim penyidik juga akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No 34/2004 tentang Jalan, dan UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.
Wahyu P Kuswanda dari Humas Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng, Surabaya, menuturkan, longsornya Jalan Raya Gubeng dipicu oleh runtuhnya dinding penahan tanah di galian basemen proyek perluasan RS Siloam.
”Putusnya kabel penjangkar proyek galian basemen mengakibatkan runtuhnya dinding penahan tanah ke arah galian dan diikuti dengan kelongsoran Jalan Raya Gubeng, Surabaya, ke arah galian pula,” tuturnya.
Putusnya kabel penjangkar berpotensi terjadi pada semua sisi dinding galian mengingat kondisi lapisan tanah dasar dan desain dinding penahan tanahnya relatif sama. Dengan demikian, galian harus ditutup untuk mencegah longsor di sisi lain dan menyelamatkan bangunan di sekitarnya.
”Meskipun galian sudah ditutup, pemrakarsa bisa tetap melanjutkan pekerjaan di lokasi galian basemen yang sudah diuruk dengan terlebih dahulu mengajukan proposal teknis kepada instansi terkait. Lahan bekas galian yang diuruk masih tetap bisa dibangun basemen,” ucap Wahyu.