BOGOR, KOMPAS — Kembali terjadi penutupan jalan di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, terkait konflik usaha pengangkutan barang tambang, Rabu (2/1/2019). Polres Bogor mengingatkan, ada implikasi hukum jika melakukan penutupan jalan akses vital masyarakat. Ancaman hukuman itu adalah pidana penjara 18 bulan dan denda Rp 1,5 miliar kepada pelakunya.
Camat Gunung Sindur Yodi Emayana mengatakan, penutupan jalan dengan material batu dilakukan kelompok pemilik atau sopir truk angkut barang tambang sekitar pukul 08.00. ”Sekarang tumpukan batu itu sudah kami singkirkan. Jalan sudah terbuka lagi. Ini saya masih bersama polisi, rapat,” katanya sekitar pukul 17.00.
Ditanya mengenai kepastian Pemprov Jawa Barat membangun jalan tambang khusus untuk kendaraan angkutan barang tambang, Yodi mengatakan, pihaknya belum dapat kabar. ”Masalah jalan tambang itu masih dirapatkan juga,” katanya.
Penutupan jalan kali ini, menurut siaran pers Humas Polres Bogor, terjadi di badan jalan di depan Kantor Kecamatan Gunung Sindur, di depan SMAN 1 Gunung Sindur, dan di dekat jembatan Kali Cihoe Gunung Sindur. Material batu sengaja diturunkan dan ditumpuk di badan jalan oleh sejumlah sopir truk tronton.
Menurut polisi, aksi tersebut dipicu kekecewaan para sopir terhadap diberlakukannya surat keputusan bersama (SKB) antara masyarakat, pengusaha tambang, dan pengusaha/pemilik truk angkutan tambang, mulai 1 Januari kemarin. SKB itu antara lain berisi kesepakatan larangan truk tronton melintas di jalan yang juga digunakan masyarakat. Hanya truk kapasitas di bawah 8 ton yang boleh melintas.
Menurut Kasubbag Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena, polisi masih mencari para sopir yang menurunkan material yang menutup jalan tersebut. ”Apabila tertangkap akan dijerat undang-undang yang berlaku. Ancaman pidananya penjara 18 bulan dan denda mulai Rp 200 juta sampai Rp 1,5 miliar,” katanya.
UU yang dimaksud adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63. Pada Ayat (1) dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan di ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan, dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pada Ayat (2) pasal yang sama, pelaku diancam pidana penjara sembilan bulan dan denda Rp 500 juta jika kejahatannya dilakukan di ruang milik jalan. Adapun Ayat (3) pasal yang sama diancam pidana tiga bulan penjara dan denda Rp 200 juta jika kejahatannya dilakukan di ruang pengawas jalan.