Tersangka Longsornya Jalan Raya Gubeng Masih Akan Bertambah
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Tim Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus longsornya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. Tersangka berinisial F berasal dari perusahaan yang merencanakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam Surabaya.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan, Selasa (1/1/2019) di Surabaya mengatakan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena tim penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi kunci kejadian itu. Beberapa saksi belum bisa diperiksa karena meminta izin untuk merayakan Natal sehingga baru bisa memenuhi panggilan awal tahun 2019.
“Sementara ini baru satu orang yang dijadikan tersangka, nanti bisa bertambah, yang jelas tidak hanya satu tersangka,” ucap Luki.
Sejumlah saksi meminta kelonggaran untuk pemeriksaan usai perayaan malam tahun baru 2019. Mereka dinilai kooperatif sehingga tim penyidik memberikan kelonggaran itu.
Luki menuturkan, pemeriksaan dilakukan kepada pihak yang terlibat dalam tahap perizinan, perencanaan, pelaksana, pengawas, hingga konsultan. Sebab, mereka sangat berpengaruh dan bertanggung jawab atas proyek ini.
Tim penyidik akan menjerat tersangka dengan tuduhan merintangi jalan umum sesuai Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur pelanggaran yang merusakkan suatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum. Tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara jika terbukti mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.
Selain itu, tim penyidik juga akan menjerat tersangka dengan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan, dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.