Tahun 2019 Pembayaran Angkutan Massal Jabodetabek ”Cashless”
Oleh
Ayu Pratiwi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tahun 2019, pembayaran semua moda transportasi di area Jabodetabek ditargetkan cashless dengan menggunakan kartu uang elektronik atau e-money. Kebijakan pembayaran tanpa uang tunai tersebut merupakan salah satu dari sembilan kebijakan pembenahan sistem transportasi Jabodetabek. Harapannya pada tahun 2029, penggunaan angkutan umum ditargetkan sebesar 60 persen dari total pergerakan orang di jalan.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyampaikan, pihaknya telah membentuk standardisasi kartu uang elektronik untuk pembayaran transportasi umum. Hal itu menjadi panduan kepada operator transportasi umum dalam mengembangkan sistem pembayaran menggunakan kartu uang elektronik.
BPTJ juga telah menyerahkan spesifikasi teknis terkait sistem pembayaran transportasi itu kepada Bank Indonesia. Sebelum pembayaran terintegrasi itu dapat dioperasikan oleh semua operator angkutan massal, BI perlu melakukan audit kepada semua operator.
Pada 2019, kartu uang elektronik dapat digunakan untuk membayar semua moda transportasi. Ini supaya masyarakat nyaman dan tidak dibebani biaya membeli berbagai kartu transportasi.
”Pada 2019, kartu uang elektronik dapat digunakan untuk membayar semua moda transportasi. Ini supaya masyarakat nyaman dan tidak dibebani biaya membeli berbagai kartu transportasi,” ujar Bambang saat acara pre-launching integrasi kartu uang elektronik pembayaran transportasi antara PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) di Jakarta, Senin (31/12/2018).
BPTJ sebelumnya telah membentuk konsorsium pengembangan sistem pembayaran transportasi menggunakan kartu uang elektronik di Jabodetabek dengan PT Kereta Commuter Indonesia. Anggota dari konsorsium itu terdiri dari PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta Propertindo, PT Transjakarta, PT Railink, Perum DAMRI, dan Perum PPD.
Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo menambahkan, integrasi sistem pembayaran itu akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan semua operator transportasi, termasuk BUMN dan non-BUMN. ”Sementara ini, (sistem pembayaran dengan kartu uang elektronik) baru menggandeng KJI dan Perum PPD,” ujarnya.
Selama satu bulan ke depan, Perum PPD akan melakukan uji coba menerapkan sistem pembayaran melalui kartu uang elektronik. Direktur Operasional dan Pemasaran Perum PPD Bambang Suryo Susakti mengatakan, saat ini, sistem pembayarannya baru menerima kartu uang elektronik yang didistribusikan oleh dua bank, yakni BNI dan BCA.
”Ke depan, kami akan gandeng semua bank,” ujarnya. Perum PPD adalah perusahaan operator bus yang menyediakan rute antara pusat perbelanjaan, wilayah perkantoran, wilayah perumahan, dan bandara.
Sistem transportasi yang terintegrasi menjadi salah satu dari sembilan pilar kebijakan pembangunan transportasi di Jabodetabek yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. Hingga 2029, penggunaan angkutan umum di Jabodetabek ditargetkan sebesar 60 persen dari total pergerakan orang. Pada 2018, angka itu baru 29,9 persen.