Beberapa kelompok masyarakat sipil menyayangkan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengirim surat kepada kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
Oesman Sapta kini mengadukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum ke Bawaslu. Laporan tersebut terkait dengan nasib pencalonan Oesman Sapta pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019.
Peneliti senior Jaringan untuk Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Sabtu (29/12/2018), menuturkan, surat Bawaslu yang merupakan balasan atas surat kuasa hukum Oesman Sapta itu dengan jelas menunjukkan posisi dan pendapat Bawaslu terhadap kasus pencalonan Oesman Sapta, khususnya setelah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Oesman Sapta.
”Ini hal yang tidak etis. Bawaslu membuka pendapatnya kepada mereka yang berpotensi menjadi pihak yang beperkara di Bawaslu,” katanya.