JAKARTA, KOMPAS — Ketua Tim Satuan Tugas Antimafia Bola Polri Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkap peran tersangka J dalam dugaan pengaturan pertandingan sepak bola Liga 2 dan Liga 3 di Jawa Tengah, Jumat (28/12/2018). Tersangka J diduga mengatur pembagian grup untuk fase penyisihan grup.
”Peran dari J ini, dia kan di Jawa Tengah. Dia bisa menentukan klub di kelompok (grup) mana,” ucap Argo yang juga Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Jumat, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia memaparkan, dari grup-grup yang sudah ada untuk suatu liga, terdapat grup yang berisi klub-klub sepak bola kuat, ada yang terdiri atas klub-klub yang relatif ringan dihadapi.
Klub yang sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan J akan diatur agar bisa masuk grup ringan. ”Dia juga bisa menentukan, hari apa mainnya, jam berapa, ada semua dia,” lanjut Argo.
Setelah itu, J akan mengarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka Pr yang merupakan mantan anggota komisi wasit Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Dari total 35 wasit yang ada, Pr tahu mana wasit yang bisa diajak berkompromi mengingat tidak semua mau ”bekerja sama”. Klub itu pun akan mendapat wasit yang sudah ditentukan saat tiba hari pertandingan.
J disinyalir merupakan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI dan juga Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng, meski Argo menyebut J hanya berprofesi sebagai wiraswasta sesuai kartu identitas yang ada.
Seperti telah diberitakan, Satgas Antimafia Bola menangkap J di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 10.00. J waktu itu mendarat dari Solo, Jawa Tengah, menumpang pesawat dengan identitas lain, yaitu Jasmani.
Penangkapan J merupakan hasil pengembangan atas pemeriksaan dua tersangka yang ditangkap sebelumnya, yaitu Pr (ditangkap di Semarang, Jawa Tengah) dan AY (ditangkap di Pati, Jawa Tengah). Hal itu dilakukan setelah Satgas menindaklanjuti laporan Saudari LI terkait tidak beresnya sepak bola Liga 2 dan 3 di Jawa Tengah serta melakukan gelar perkara pada Senin (24/12/2018) untuk naik ke tingkat penyidikan. LI adalah Manajer Persibara Banjarnegara.
Adapun tersangka AY merupakan perempuan wasit futsal sekaligus asisten LI di Banjarnegara. Dalam setiap pertandingan, LI mengeluarkan uang Rp 100 juta-Rp 200 juta agar klubnya mendapat keuntungan dalam pertandingan. Uang diterima terlebih dahulu oleh AY dan akan dibagi-bagikan juga kepada Pr dan J. AY mengirim bagian uang ke Pr, kemudian Pr mengirim bagian uang ke J. AY juga disebut sebagai anak dari Pr.