BEKASI, KOMPAS — Ketersediaan blangko kartu identitas anak belum mencukupi kebutuhan seluruh penduduk berusia 0-17 tahun di Kota Bekasi. Menurut rencana, penambahan akan dilakukan pada Januari 2019.
”Kami sudah menganggarkan untuk menambah sekitar 200.000 keping blangko pada Januari 2019,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Jamus Rasidi, di Bekasi, Sabtu (22/12/2018).
Pengadaan blangko dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengerjaannya dilakukan oleh konsorsiun perusahaan bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri agar kualitas blangko kartu identitas anak (KIA) setara dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Perbedaan di antara keduanya adalah KIA tidak dilengkapi dengan cip, tetapi memiliki barcode.
Jamus menambahkan, sejak diluncurkan pada Senin (17/12/2018), pihaknya menyediakan 10.000 keping blangko. Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan penduduk.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2017 penduduk Kota Bekasi yang berusia 0-14 tahun berjumlah 769.430 orang. Ditambah lagi sebagian yang berada pada kelompok usia 15-19 tahun yang total berjumlah 255.204.
Adapun penerbitan KIA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Setiap anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah wajib memiliki kartu identitas yang berlaku secara nasional tersebut.
Data anak yang tertera pada KIA disinkronisasi dari nomor induk kependudukan (NIK). Oleh karena itu, untuk mendapatkannya, warga perlu menyerahkan akta kelahiran, kartu keluarga, KTP-el orangtua, dan foto anak.
Pelayanan pencetakan KIA bisa dilakukan di 12 kantor kecamatan. Selain itu, warga juga bisa mencetaknya di Mal Pelayanan Publik Pasar Proyek Trade Centre dan Gerai Pelayanan Publik Atrium Pondok Gede.
Efisiensi
Jamus menyebutkan, keberadaan KIA diharapkan mampu mengefisiensi penggunaan dokumen. Menurut rencana, KIA akan berfungsi sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sekolah.
”Saat anak mendaftar sekolah, mungkin tidak perlu lagi membawa akta dan dokumen lain, cukup KIA,” ujarnya. Akan tetapi, jumlah blangko yang terbatas menjadi kendala tujuan tersebut.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membenarkan, dalam jangka panjang, keberadaan KIA ditujukan sebagai syarat pendaftaran sekolah. Namun, kebijakan tersebut belum bisa dilakukan pada tahun pelajaran terdekat, yaitu tahun pelajaran 2019-2020. Penerapannya menunggu seluruh anak bisa memiliki KIA.
Selain itu, keberadaan KIA juga belum tersosialisasikan. Sebagian warga belum mengetahui fungsi dan cara mendapatkannya.
Salah satunya Herni, warga Kecamatan Bekasi Timur. Ia mengetahui ihwal KIA secara tidak sengaja saat tengah mengurus Kartu Sehat di Kantor Pemerintah Kota Bekasi ketika unsur administrasi kependudukan baru itu diluncurkan. ”Kalau sudah tahu soal KIA, saya juga pasti akan segera membuatkan untuk anak saya,” ujarnya.
Begitu juga Ifa, warga Kecamatan Rawalumbu. Meski sudah ikut mencetak KIA untuk anaknya, ia belum tahu kegunaan kartu tersebut. Ia hanya mendapatkan informasi dari kecamatan untuk segera membuat KIA. ”Yang penting, saya buat dulu saja, takutnya kalau sudah lama akan sulit pembuatannya,” katanya.
Jamus menuturkan, sosialisasi mengenai KIA baru dilakukan dari Disdukcapil ke kecamatan. Akan tetapi, pihaknya dan kecamatan akan meningkatkan sosialisasi ke sejumlah forum di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) agar seluruh masyarakat mendapatkan informasi mengenai KIA.