logo Kompas.id
UtamaInggris Larang Penjualan...
Iklan

Inggris Larang Penjualan Gading

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HYBfTyO4YjnnV3y9GTqwTdHddVU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20141118ITAb_1545195328.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Satu dari dua gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan tewas dalam kondisi kepala terpenggal di kebun sawit Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa (18/11). Penyidik masih menelusuri petunjuk di sekitar perkebunan sawit plasma PT Sumbar Andalas Kencana tersebut.

LONDON, KAMIS – Pemerintah Inggris per 20 Desember 2018 melarang penjualan gading gajah. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menekan perburuan gajah di Asia dan Afrika karena Inggris merupakan salah satu pasar perdagangan gading legal di dunia.

Rancangan Undang-Undang tentang Gading ini telah menerima Royal Assent, persetujuan dari Kerajaan atas usulan undang-undang yang telah dibahas di parlemen. Artinya, RUU tersebut telah resmi menjadi UU.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000