Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Listrik Mulai Dibangun
Oleh
Mohamad Final Daeng
·3 menit baca
FAJAR RAMADHAN UNTUK KOMPAS
Peletakan batu pertama pembangunan fasilitas pengolahan sampah dalam kota menjadi tenaga listrik atau Intermediate Treatment Facility Sunter, Jakarta, pada Kamis (20/12/2018).
JAKARTA, KOMPAS — Sampah tidak selamanya harus dipandang sebagai masalah, tetapi juga bisa dimanfaatkan secara lebih produktif. Seperti yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta dengan mengubah sampah menjadi tenaga listrik melalui pembangunan fasilitas Intermediate Treatment Facility.
Pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) atau pengolahan sampah dalam kota menjadi tenaga listrik resmi direalisasikan. Hal itu ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di lahan bekas Stasiun Pengisi Antara (SPA) Sunter, Jakarta Utara, Kamis (20/12/2018) pagi.
Anies mengatakan, pembangunan ITF Sunter bukan sekadar tentang kecanggihan teknologinya, melainkan juga untuk mengubah paradigma masyarakat tentang sampah. Kini, sampah tidak harus dibuang jauh-jauh dari permukiman, tetapi juga bisa diolah dan dimanfaatkan dengan baik.
”Sampah itu sekarang kita letakkan di dalam kota dan dikelola dengan bersih dan rapi,” ujar Anies.
FAJAR RAMADHAN UNTUK KOMPAS
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Anies berharap, ITF Sunter juga dikembangkan menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat. Warga akan melihat sampah bukan sebagai sesuatu yang harus dijauhi dan menjadi sumber masalah, melainkan justru bisa menjadi obyek wisata pendidikan di DKI Jakarta.
”Saya lihat rancangannya tidak terkesan seperti pabrik, tetapi lebih cenderung menyerupai tempat-tempat komersil,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daroto. Melalui ITF, masyarakat bisa mengubah cara pandangnya. Harus disadari bahwa sampah adalah material produktif dalam ekonomi melingkar.
Terverifikasi
Dwi juga menegaskan, teknologi yang digunakan untuk proses pengolahan di ITF adalah teknologi ramah lingkungan dan telah terverifikasi. Teknologi tersebut telah memenuhi standar Eropa atau European Union Directive.
”Teknologi ini sudah banyak terbukti di negara-negara Eropa. Oleh karena itu, kami menggandeng perusahaan dari Finlandia, Fortum Power and Heat Oy,” kata Dwi.
Sebelumnya, Dwi mengatakan, proses pengolahan sampah menjadi tenaga listrik nantinya tanpa melalui proses pembakaran, melainkan hanya pemanasan. ”Intinya, sampah yang telah dipilih akan dimasukkan ke dalam boiler. Setelah itu, sampah akan dipanaskan sehingga menghasilkan kalori. Kalori itu yang akan diubah menjadi listrik,” ujarnya (Kompas, 17/12/2018).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menambahkan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk ITF Sunter ini juga telah tuntas. Hal itu khususnya mengenai keamanan emisi yang dihasilkan. ”Semuanya sudah tuntas. Fortum sudah punya nama besar, saya rasa reputasi mereka juga akan dipertaruhkan,” ujarnya.
ITF Sunter dibangun di atas lahan seluas 3,05 hektar bekas tempat transit untuk pemadatan sampah. Volume sampah yang dapat diolah sebesar 2.200 ton per hari. Adapun tenaga listrik yang akan dihasilkan sebesar 35 megawatt per jam. Tenaga listrik tersebut nantinya akan dikelola PLN.
”Memang tenaga listrik yang dihasilkan tidak besar. Tujuan utama sebenarnya mengolah sampah menjadi berguna, bukan sebagai generator listrik,” kata Anies.
Sampah plastik
Isnawa mengatakan, dari total keseluruhan sampah yang ada di DKI Jakarta, 14 persennya merupakan sampah plastik. Oleh karena itu, Pemprov DKI kini juga tengah berupaya mengurangi sampah plastik. ”Kira-kira ada 1.000–1.200 ton sampah plastik di Jakarta setiap harinya,” ujarnya.
Menurut Isnawa, peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan sampah plastik kini tengah disusun. Menurut rencana akan diberlakukan pada pertengahan 2019. Selama pergub tersebut belum disahkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan menggencarkan sosialisasi.
”Kami akan mengingatkan pasar, ritel, atau pusat perbelanjaan untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai. Sesuai perda, dendanya bisa Rp 5 juta hingga Rp 25 juta,” kata Isnawa.