JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah akan membersihkan pelabuhan-pelabuhan dari sisa kapal perikanan buatan luar negeri. Dari hasil analisa dan evaluasi, terdata setidaknya 446 kapal eks asing tersebut masih berada di Indonesia.
Berdasarkan data perizinan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2014, kapal perikanan buatan luar negeri (eks asing) di Indonesia mencapai 1.647 kapal. Dari jumlah itu, izin 515 kapal di antaranya sudah tidak aktif sebelum tanggal 3 November 2014, sehingga tidak dijadikan objek analisis dan evaluasi (anev).
Adapun 1.132 kapal perikanan eks asing lainnya menjadi objek analisis dan evaluasi. Kapal-kapal itu mencakup 1.089 kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan berbendera Indonesia serta 43 kapal pengangkut ikan lain berbendera asing.
Koordinator Staf Khusus Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115), Mas Achmad Santosa, akhir pekan lalu, kepada Kompas mengemukakan, seluruh kapal buatan luar negeri tidak boleh lagi dioperasikan di Indonesia. Pemerintah tidak lagi memberikan izin tangkap dan izin angkut terhadap kapal eks asing.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan akan secara intensif bersama asosiasi dan pemilik-pemilik kapal membersihkan kapal eks asing yang berada di beberapa pelabuhan umum dan pelabuhan perikanan. Upaya itu antara lain untuk mempercepat penerbitan penghapusan buku kapal perikanan dan surat keterangan penghapusan kapal dari daftar kapal Indonesia untuk kepentingan pemotongan (scrapping), penjualan kapal, ataupun alih fungsi kapal eks asing.
Pembersihan tersebut akan dilakukan di beberapa pelabuhan umum dan pelabuhan perikanan, seperti Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman (Jakarta), serta di wilayah timur Indonesia seperti Maluku dan Bitung. Selain itu, pelabuhan khusus yang dimiliki para pemilik kapal.
“Saat ini, kami sedang menyelesaikan (kapal eks asing) bersama pemilik kapal di Pelabuhan Benoa Bali,” ujarnya.
Dari hasil pendataan KKP dan Satgas 115 tanggal 7-9 November 2018, terdapat 590 kapal perikanan di Pelabuhan Benoa. Sebanyak 47 kapal di antaranya merupakan kapal eks asing yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada tahun 2015. Akibat keterbatasan lokasi, sebagian besar kapal itu masih menunggu giliran untuk proses penghapusan tanda kebangsaan kapal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam pernyataan pers, menyampaikan, kapasitas kapal-kapal eks asing tidak mendukung prinsip keberlanjutan. Dari 1.132 kapal, sebanyak 888 kapal berukuran di atas 100 gros ton (GT), dan hanya 246 kapal berukuran di bawah 100 GT. Selain itu, 671 kapal terbukti menggunakan alat tangkap pukat tarik dan pukat cincin yang merusak lingkungan.
Kapal-kapal eks asing itu juga dinilai melanggar pasal 91 ayat (1) UNCLOS (United Nations Convention on The Law of the Sea), yaitu secara dokumen dimiliki perusahaan perikanan atau warga negara Indonesia, namun dikendalikan oleh badan hukum/orang asing. Penggunaan kapal eks asing juga ditenggarai merupakan pintu masuk bagi perusahaan penangkapan ikan dari negara-negara yang ingin menjarah sumber daya ikan Indonesia.
“Jika kapal eks asing diperbolehkan, maka tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk melarang modal asing dalam bidang perikanan tangkap, karena kapal eks asing merupakan salah satu bentuk investasi asing,” katanya.
Sebanyak 114 kapal yang menjadi objek analisis dan evaluasi diproses hukum, sedangkan 975 kapal tidak masuk objek penegakan hukum. Dari 975 kapal tersebut, kapal yang belum deregistasi sebanyak 781 kapal, meliputi 249 kapal ada di Indonesia, 45 kapal sudah ke luar negeri, 8 kapal terbakar, 1 kapal tenggelam, dan 69 kapal sudah dipotong (scrap). Selebihnya, 409 kapal tak terpantau.
Galangan Domestik
Susi menambahkan, pihaknya akan memberdayakan industri galangan kapal dalam negeri untuk melayani permintaan pembuatan kapal perikanan. Pemberdayaan dan penguatan industri galangan kapal dalam negeri akan menggairahkan perekonomian dan pendapatan negara.
Di sisi lain, terbuka peluang lebih luas bagi nelayan kecil untuk mengakses sumber daya ikan, serta mendorong pasokan ikan untuk pemenuhan pasar dalam negeri. Pengoperasian kapal perikanan eks asing yang berukuran besar telah menutup akses nelayan Indonesia, serta sebagian hasil tangkapan ikan diangkut langsung ke pelabuhan luar negeri.