BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan Kartu Identitas Anak, Senin (17/12/2018). Namun, ketersediaan blangko masih jauh dari total jumlah anak. Sosialisasi kegunaan kartu tersebut juga belum merata.
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016 tentang KIA. Setiap anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah wajib memiliki kartu identitas yang berlaku secara nasional tersebut.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, data anak pada KIA disinkronisasi dari nomor induk kependudukan (NIK). Selama ini, NIK sudah ada baik di akta kelahiran maupun kartu keluarga (KK).
Adapun data yang tercantum di KIA meliputi NIK, nama, jenis kelamin, golongan darah, tempat tanggal lahir, agama, kewarganegaraan, dan alamat. Selain itu, tertera pula nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, masa berlaku, tempat penerbitan, nomenklatur dinas, serta nama dan tanda tangan kepala dinas.
”Saya mengimbau para orangtua membuat KIA agar anak memiliki legalitas identitas,” ujar Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi.
Warga dapat mengurusnya di pendopo Pemerintah Kota Bekasi dan kecamatan setempat sepanjang hari dan jam kerja. Dokumen persyaratannya meliputi akta kelahiran, KK, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) orangtua, dan foto anak.
Ia menambahkan, penerbitan KIA dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, pihaknya menyediakan 10.000 keping blangko. Sementara itu, kebutuhan blangko lebih dari 700.000 keping.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi, pada 2017, anak berusia 0-4 tahun berjumlah 267.432 orang, anak 5-9 tahun berjumlah 263.344 orang, anak berusia 10-14 tahun berjumlah 238.654 orang, dan anak 15-19 tahun berjumlah 255.204 orang.
Minim sosialisasi
Meski sudah diluncurkan, sejumlah warga belum mengetahui kegunaan KIA. Salah satunya Ifa, warga Kecamatan Rawalumbu. Pada hari peluncuran, ia langsung membuatkan KIA untuk anaknya yang berusia 7 tahun.
”Saya belum tahu KIA bisa digunakan untuk apa, yang penting saya membuat dulu saja,” ujar Ifa. Ia khawatir, pembuatan kartu pada masa mendatang tidak secepat saat peluncuran.
Hari ini, ia bisa mendapatkan KIA hanya dalam waktu 10 menit. Antrean di mobil pelayanan yang ada di pendopo Pemkot Bekasi pun masih sepi. Pelayanan sudah berhenti pukul 11.00 karena sudah tidak ada lagi pengunjung.
Herni, warga Kecamatan Bekasi Timur, pun belum mengetahui ihwal kartu tersebut. Ia yang sedang mengantre untuk mengurus Kartu Sehat mengaku belum mendapatkan sosialisasi mengenai KIA. Padahal, anaknya berusia di bawah 17 tahun. ”Semestinya sosialisasi lebih banyak. Kalau sudah tahu ada KIA, saya juga akan segera membuat,” lanjutnya.