logo Kompas.id
UtamaDari Kue Coklat hingga Bitcoin
Iklan

Dari Kue Coklat hingga Bitcoin

Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
· 4 menit baca

Peredaran narkoba jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substance/NPS) di masyarakat menjadi ancaman serius. Oplosan narkotika yang belum terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika memberi peluang bagi bandar untuk terus mengedarkannya.

Pada Rabu (12/12/2018) kemarin, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap penggunaan NPS yang belum terdaftar dalam regulasi. Hal ini membuat tersangka RN dan DM tidak dapat dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://cdn-assetd.kompas.id/y7emS7xnTyjH4hYaK_PXqTt-N9M=/1024x581/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FWhatsApp-Image-2018-12-15-at-2.40.26-PM_1544859669.jpeg
DOKUMENTASI POLRES METRO JAKARTA SELATAN

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap penggunaan NPS yang belum terdaftar dalam regulasi pada Rabu (12/12/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000