Truk Berbeban Berat Dibatasi di Kabupaten Tangerang
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS -- Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai membatasi waktu operasional kendaraan bertonase berat di wilayah itu. Pembatasan ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas pada jam sibuk. Adapun ketentuan baru ini berlaku di Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja.
Ketentuan ini mulai diterapkan Jumat (14/12/2018) kemarin sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Bertonase Berat. Di awal pemberlakuan aturan, banyak pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk.
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan menindak 25 truk yang melanggar di sepanjang Jalan Raya Legok. Sopir truk disuruh balik arah dan mencari jalan alternatif atau menunggi sampai jam operasi dibuka. Sebelum penindakan, Pemkab Tangerang, telah menyosialisasikan pertengahan November lalu. Mengacu pada aturan itu, kendaraan berat dan angkutan barang hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 malam sampai 05.00.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, kami melakukan penegakan hukum atas peraturan bupati tersebut agar pengemudi kendaraan berat ini dapat mematuhi dan mengikuti aturan yang berlaku," kata Kepala Satuan Lantas Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Lalu Hedwin di Serpong, kemarin.
Kepolisian Tangerang akan menindak tegas bagi pelanggar kebijakan tersebut. Ia berharap, dengan penindakan aturan pembatasan waktu operasional itu, setidaknya akan menjadi salah satu solusi dalam menuntaskan permasalahan kemacetan, kecelakaan, dan rusaknya jalanan di jalur tersebut dan sekitarnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memantau penerapan aturan yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu. Ia memantau langsung pelaksanaan regulasi tersebut di Jalan Raya Legok - Karawaci. Zaki juga melihat masih banyak kendaraan bertonase melebihi kapasitas melintasi jalan raya tersebut.
"Coba lihat. Itu ada truk yang lewat saja. Cepat petugas berhentikan itu (truk yang melanggar). Camat juga bergerak. Jangan sampai mereka (truk) lewat jalan ini," kata Zaki saat memantau di Jalan Raya Legok, Desa Malang Nengah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat.
"Ayo suruh balik arah, kembali ke tempat awal masuk. Tidak boleh ada truk yang melintas di jalan ini pada saat ini," tambah Zaki.
Menurut Zaki, aturan yang diterapkan ini sebelumnya sudah disosialisasikan setelah peraturan tersebut ditetapkan. Zaki mengatakan, bagi kendaraa yang melanggar aturan tersebut harus ditindak tegas. "Tidak ada urusan lagi, kembalikan ke asalnya. Kalau melawan tilang saja," perintah Zaki.
Menurut Zaki, sebelumnya pihak Pemkab Tangerang telah melakukan sosialisasi terkait aturan baru itu. Namun, setelah langkah itu masih ada saja truk yang nekat melintas.
Petugas gabungan dari Polres Tangerang Selatan, Polsek Legok, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, serta TNI langsung memarkirkan setiap truk yang mencoba memasuki wilayah Kabupaten Tangerang. Mereka digiring kembali ke tempat awal mereka masuk.
"Putar arah! Jangan melintas di sini. Truk enggak bisa masuk di sini karena sudah melewati batas waktu operasional," kata salah seorang petugas Dinas Perhubungan yang meminta supir truk memutar arah.
Zaki mengatakan, Jumat ini merupakan hari pertama pelaksanaan pemberlakukan aturan pembatasan waktu operasional kendaraan bertonase berat.
Ia mengakui, pada pelaksanaan hari pertama pihaknya masih menemukan berbagai kendala di lapangan. Untuk itu, kata Zaki, pihaknya akan melakukan evaluasi agar menyempurnakan pelaksanaan peraturan tersebut dan penegakan hukumnya.
Salim (37), pengemudi salah satu truk pengangkut tanah yang dilarang melintas di tempat itu mengatakan, dirinya tidak tahu kalau ada pelarangan masuk truk setelah pukul
"Tadi lewat sini, terus disuruh balik arah lagi dan cari jalan lain karena tidak bisa lagi lewat di sini. Atau tunggu sampai jam 22.00 baru bisa lewat di jalur ini. Saya jadi bingung mau bagaimana. Tidak mungkin menunggu sampai jam 22.00 mau bawa tanah ini ke Subang," kata Salim yang memarkir truknya di lahan kosong di pinggiran jalan.
Salim mengatakan, bos tempatnya bekerja tidak memberitahu kalau ada peraturan baru itu. Petugas menyarankan Salim mencari jalan alternatif lain, atau bisa melintasi jalanan di luar jam pembatasan operasional. Ia akhirnya memilih jalur alternatif menuju Subang.
Kemacetan terurai
Pemberlakukan peraturan pembatasan waktu operasional angkutan bertonase berat ini memberikan perubahan situasi dan kondisi yang signifikan atas kemacetan sepanjang jalan Legok Raya menuju Karawaci dan sebaliknya. Dampak pengurangan kendaraan disambut baik warga.
"Alhamdullilah, perjalanan lancar. Saya melintasi jalan ini pukul 17.00 sore, tidak macet, jalanan lancar. Padahal, biasanya (sebelum pemberlakuan aturan ini), sepanjang jalanan ini macet parah, apalagi jam-jam sibuk seperti saat ini," kata Amaluddin (40), warga Karawaci.
Ia mengatakan, sekitar pukul 17.00, biasanya kemacetan disebabkan kehadiran truk dan angkutan besar yang melintasi di jalan tersebut. Kepadatan arus lalu lintas itu juga karena waktu bersamaan bubaran kantor, pabrik, dan anak sekolah yang masuk siang. "Sore ini, saya bisa jalan dengan kecepatan 30 kilometer per jam. Biasanya tidak seperti ini karena macet parah," jelas Amaluddin.