logo Kompas.id
UtamaOmbudsman: Polresta Depok...
Iklan

Ombudsman: Polresta Depok Lalai Menangani Tahanan

Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kasus kematian tersangka Yulius Lucas Tahapary (35) pada 14 November 2018 di Kepolisian Resor Kota Depok diungkap oleh Ombudsman Jakarta Raya. Ombudsman menilai, kasus ini terjadi atas kelalaian polisi dalam menjalankan fungsinya.

https://cdn-assetd.kompas.id/eXs24PSXPq1kaEbYZLfLXqcdN-M=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FIMG-20181213-WA0041_1544704267.jpg
DOKUMENTASI OMBUDSMAN JAKARTA RAYA

Ombudsman Jakarta Raya menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan kepada para pihak terkait, di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, mala-administrasi terjadi sejak awal proses penangkapan Yulius pada 12 November 2018. Saat itu, ia ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000