KUALA LUMPUR, RABU - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali harus menyerahkan 500.000 ringgit ke pengadilan. Uang itu untuk jaminan atas dakwaan baru yang dibacakan pada Rabu (12/12/2018).
Jaksa mendakwa Najib dan mantan Direktur Utama 1MBD Arul Kanda Kandasamy terlibat manipulasi hasil audit 1MDB. Ia didakwa memerintahkan penghapusan jejak Jho Low dari audit terhadap lembaga investasi pemerintah Malaysia, 1MDB. Ia juga meminta penghapusan sejumlah paragraf dalam laporan hasil audit itu. Perintah itu diberikan di kantor PM Malaysia pada Februari 2016.
“Dalam dakwaan ini, jelas sekali tidak ada tuduhan bahwa dia mengotak-atuk hasil audit,” kata pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah.
Shafee menegaskan kliennya tidak mungkin mengubah hasil audit. Kliennya hanya memantau rancangan laporan akhir, bukan versi akhir.
Dengan dakwaan hari ini, total 39 dakwaan sudah menjerat Najib. Sebelum ini, ia didakwa menyalahgunakan kewenangan, menerima grafifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Najib bernilai lebih dari Rp 10 triliun.
Najib sudah membayar jaminan 5 juta ringgit untuk 38 dakwaan sebelum ini. Kini, ia kembali membayar 500.000 ringgit. Jaminan membuat Najib tidak perlu ditahan selama menunggu dan proses sidang.
Untuk seluruh dakwaan itu, Najib menyatakan tidak bersalah dan akan menjalani sidang. Rangkaian sidang Najib akan dimulai pada 2019.
Sementara untuk Jho Low, belum diketahui kapan sidang akan dimulai. Sejak kasus mencuat pada 2015, manajer investasi itu menghilang. Di Malaysia, ia dijerat dengan 9 dakwaan TPPU. Di Amerika Serikat, ia juga dijatuhi dakwaan TPPU dan gratifikasi. Semua terkait kasus 1MDB.
Kementerian Kehakiman AS menduga 4,5 miliar dollar AS ditilap dari 1MDB. Dari seluruh tilapan, 1 miliar dollar AS diduga mengalir ke Najib Razak dan keluarganya dalam bentuk uang dan barang mewah.
Aset-aset yang dibeli dari hasil tilapan itu sudah dibekukan atau disita pemerintah AS. Sejumlah orang yang terlibat kasus itu ditangkap oleh penyidik AS. Selain AS dan Malaysia, kasus itu diselidiki pula oleh Singapura, Swiss, dan Hong Kong. (AFP/REUTERS)