BANJARMASIN, KOMPAS - Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (13/12/2018). Rokok tersebut merupakan hasil operasi penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan pada 2018.
Kegiatan pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal dilakukan di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan. Rokok ilegal dengan merek Siga Menthol, Mall, Surya Putra, Armour Black, Go Mild, Millioner, Bossini, Troy, Miami Mild, dan lain-lain itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan Rahmadi Effendi menyebutkan, nilai barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan itu mencapai Rp 1,37 miliar. "Kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 591,26 juta," katanya.
Menurut Effendi, rokok ilegal yang dimusnahkan itu adalah barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang tidak dapat diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan karena pemiliknya tidak ditemukan. Barang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai barang milik negara dan selanjutnya dimusnahkan.
Namun, sepanjang 2018, ada delapan kasus yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan. Enam kasus ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, satu kasus ditangani Kejaksaan Negeri Sampit, dan satu kasus ditangani Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
"Tujuh kasus di antaranya sudah putusan dengan vonis pidana penjara 1-2 tahun. Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku ekonomi ilegal," ujar Effendi.
Adapun, operasi penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau di wilayah kerja Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan sepanjang 2018 berhasil menyita 18,31 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai Rp 15,72 miliar dan kerugian negara Rp 7,38 miliar.
Wilayah kerja Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan meliput Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banjarmasin dan Kotabaru di Kalimantan Selatan, serta KPPBC Pulang Pisau, Sampit, dan Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah.
Muhammad Irwan dari Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel mengatakan, pihaknya mendukung upaya Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan dalam menindak pelanggaran kepabeanan dan cukai.
"Kami berupaya agar tindakan hukum bisa memberikan efek jera kepada para pelaku ekonomi ilegal. Harapannya, kasus-kasus semacam ini bisa terus ditekan sehingga tidak merugikan negara," kata Irwan.