JAKARTA, KOMPAS - Polisi meringkus dua tersangka kasus penipuan dengan korban remaja. Modus penipuan dilakukan menuduh korban sebagai pelaku pemukulan saudara pelaku. Namun ulah AS (33) dan HA (40) berhasil dibongkar polisi hingga keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Andi Wijaya mengatakan, pelaku sengaja menyasar korban yang berusia remaja. Awalnya korban Joshua (13), dilaporkan orangtuanya diculik karena tidak bisa dihubungi selama beberapa jam. Pada Sabtu (1/12/2018), Joshua dan temannya Mabel (13) yang berada di depan Hotel Kristal, Cilandak, Jakarta Selatan dipepet kedua tersangka AS dan RD.
Tanpa basa-basi, pelaku menuduh korban memukul adiknya. Kedua pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut dibonceng bersama pelaku. Pelaku bahkan meminta satu unit ponsel milik korban dengan dalih akan ditunjukkan kepada adiknya.
"Kedua tersangka kemudian menurunkan korban JKO dipinggir jalan dan meminta ponsel milik korban. Karena ketakutan, korban menyerahkan satu unit ponsel merk Samsung J7 Prime kepada kedua tersangka. Tersangka kemudian pergi dengan alasan ingin menunjukkan foto korban kepada adiknya," kata Andi, Rabu (12/12/2018) di Jakarta.
Karena tidak bisa menghubungi anaknya dari pagi hingga sore, orangtua korban JKO yang merupakan anggota kepolisian kemudian melaporkan kehilangan anaknya. Orangtua hanya mendapatkan keterangan bahwa anaknya ditemui oleh dua orang tak dikenal pada pagi hari. Anggota Satreskrim Polres Metro Jaksel kemudian mencari keberadaan korban. Korban ditemukan di sekitar wilayah Pondok Indah.
"Korban kami bawa dan periksa. Akhirnya dia mengakui bahwa kejadiannya adalah penipuan. Dan tim langsung bergerak mengejar pelaku," imbuh Kompol Andi.
Lima hari setelah kejadian, polisi menangkap kedua tersangka AS dan HA di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang ikut dalam kejahatan tersebut yaitu RD. Di rumah pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti di antaranya sepeda motor, ponsel milik korban, dan beberapa ponsel lain yang diduga hasil kejahatan atau penadahan.
Menurut pengakuan sementara pelaku, pelaku mengatakan baru sekali melakukan kejahatan penipuan terhadap korban JKO. Namun, polisi akan mendalami kasus tersebut mengingat banyaknya barang bukti yang ditemukan.
"Dia modusnya melihat korban yang rata-rata masih remaja. Kami masih mengembangkan kasus ini karena kemungkinan ada korban lainnya," kata Kompol Andi.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara sesuai pasal 378 dan pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan barang hasil kejahatan.