Pemprov Komitmen Terus Tekan Penerimaan Gratifikasi
Oleh
J Galuh Bimantara/Nikolaus Haribowo
·3 menit baca
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima tiga penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dua di antaranya terkait pengendalian gratifikasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemprov terus meningkatkan integritas. Sebagai bagian dari komitmen itu, ia mendorong masyarakat segera mengadu jika mendapati dugaan tindak pidana korupsi.
Penghargaan KPK yaitu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kelompok Pemerintah Daerah/DPRD; Pengendalian Gratifikasi Terbaik; dan Laporan Gratifikasi dengan Nilai Terbesar. Menurut Gubernur Anies, dari Pemprov DKI terdapat sekitar 300 laporan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 23 miliar.
Pemprov pun menempati peringkat kedua dalam hal nilai laporan gratifikasi, hanya kalah dari Kementerian Keuangan. "Jadi bukan hanya di antara pemda kita tinggi, bahkan dibandingkan lembaga-lembaga (dan kementerian) juga lebih tinggi," ucapnya usai menonton pertandingan Persija melawan Mitra Kukar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (9/12/2018).
Anies menambahkan, KPK juga mengapresiasi sistem pengaduan terpadu atau Sipadu yang dikembangkan Inspektorat DKI Jakarta. Aplikasi Sipadu merupakan sistem whistle-blowing, bisa dimanfaatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat untuk secara daring melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
"Dengan adanya Sipadu, keluhan-keluhan kami respons cepat," ujar Anies.
Sebelumnya KPK memberikan tiga penghargaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena telah berupaya untuk menurunkan tingkat korupsi di daerah. Upaya itu diharapkan terus berlanjut dan diimbangi dengan niat dan perbuatan sehari-hari sebagai pelayan dan pejabat publik.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tiga penghargaan yang diterima DKI Jakarta merupakan area yang menjadi perhatian dan rekomendasi KPK untuk dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah. Tiga penghargaan itu meliputi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), gratifikasi, dan aplikasi pelayanan publik.
"Bukan berarti daerah lain tidak pernah dihimbau untuk melaksanakan dan bukan berarti mereka tidak membuat laporan. Namun, DKI yang dinilai menduduki ranking tertinggi di area itu. Ini merupakan indikator dari upaya penurunan tingkat korupsi di daerah," ujar Saut saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (9/12/2018).
Namun demikian, lanjut Saut, penghargaan itu tidak menjamin suatu daerah atau provinsi terbebas dari korupsi. Menurut dia, semangat dan nilai-nilai antikorupsi itu juga harus dibangun dalam setiap niat dan perbuatan dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayan dan pejabat publik.
"Karena jenis dan area korupsi itu luas dan kompleks. Jadi, nilai-nilai (antikorupsi) itu jangan sampai berhenti di penghargaan saja, tetapi harus terus dibangun hingga seluruh jajaran ke bawahnya," tutur Saut.
Saut juga berharap, hal baik yang telah dilakukan pemprov DKI Jakarta tak berhenti. Bahkan, penghargaan itu seharusnya dapat memicu kepala daerah lain untuk rajin melaporkan harta kekayaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari korupsi.
"Yang utama, semangat itu harus terus berlanjut dan tidak angin-anginan. Kami tentu harus memikirkan punishment and rewards bagi pemda yang patuh dan tak patuh. Namun sekarang masih belum konkrit," kata Saut.