logo Kompas.id
UtamaMenata Pasar Unggas, Menangkal...
Iklan

Menata Pasar Unggas, Menangkal Flu Burung

Oleh
J Galuh Bimantara
· 4 menit baca

Penataan pedagang dan pemotongan unggas sudah menjadi amanat sejak 10 tahun silam. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2007 tentang Pengendalian Unggas, ada larangan pemeliharaan unggas ternak di permukiman dan mewajibkan sertifikasi unggas hias. Diharuskan pula melakukan relokasi tempat peternakan dan pemotongan unggas serta mengatur lalu lintas unggas hias dari daerah lain (Kompas, Senin, 7 April 2008).

Bagaimana realisasinya saat ini? Belum banyak perubahan akan tetapi, langkah penataan sudah mulai dilakukan, seperti di Rorotan, Jakarta Utara.

https://cdn-assetd.kompas.id/wLw-DbC5EorkXj7LA2ZUSc4eg68=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FDSCF0798_1544013382.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Seorang pedagang unggas mengambil entok di Rumah Potong Hewan Unggas Rorotan di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (5/12/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000