JAKARTA, KOMPAS — Hubungan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tak terganggu meskipun juru bicara KY, Farid Wajdi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Farid diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
Farid dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya di harian Kompas tanggal 12 September 2018 tentang keluhan hakim di daerah soal iuran pertandingan tenis nasional dan biaya saat ada kunjungan pejabat MA ke daerah. Kasus tersebut sekarang sudah masuk tahap penyidikan.
”Hubungan KY dengan MA biasa saja. Saya kemarin bertemu dengan Ketua MA santai saja,” kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus sebelum meninggalkan Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
Menurut Jaja, secara kelembagaan KY tetap berjalan normal. Apabila ada laporan berkaitan dengan keluhan para hakim di daerah atau hasil investigasi, akan diproses secara kelembagaan.
Jaja mengungkapkan, KY sudah meminta pandangan ke Dewan Pers yang mengatakan masalah itu sengketa pers. Pandangan Dewan Pers itu yang menjadi pegangan KY.
”Farid adalah anggota KY dan juga Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi merangkap juru bicara KY. Dia sebagai jubir KY (saat menyampaikan keluhan para hakim),” katanya.
Jaja mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik. Jaja diperiksa atas laporan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso. Namun, pemeriksaan batal karena Jaja akan pergi ke Jember, Jawa Timur.
”Saya sebagai Ketua KY dan warga negara menaati apa yang diminta oleh penyidik untuk menghadap sekarang. Namun, karena ada agenda di luar kota, saya tidak memberikan keterangan apa pun. Nanti akan dijadwalkan ulang apakah di sini atau di KY memberikan keterangannya,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Ketua KY.