JAKARTA, KOMPAS — Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia mendorong pembentukan Undang-Undang Kedokteran Hewan yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan Otoritas Veteriner dari tingkat pusat ke daerah. Payung hukum tersebut diperlukan agar berbagai kejadian terkait kesehatan hewan dapat ditangani secara cepat dan tepat, tidak terbatas oleh sekat-sekat otonomi daerah.
”Kami sangat mengharapkan dukungan dari Ketua MPR untuk mendorong terwujudnya payung hukum dalam pelaksanaan Otoritas Veteriner karena hal ini akan menjadikan negara memiliki kedaulatan di bidang kesehatan hewan,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) Drh Muhammad Munawaroh, MM di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Usul pembentukan payung hukum tersebut telah disampaikan kepada Ketua MPR Zulkifli Hasan hari Senin di Gedung MPR, Jakarta. Pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk memperkenalkan pengurus baru PB PDHI yang akan dilantik di Gedung Nusantara 4 MPR/DPR/DPD pada 17 Desember 2018.
”Ketua MPR juga sepakat tentang pentingnya payung hukum veteriner dan pelaksanaannya dari tingkat pusat hingga daerah, terutama terkait perbedaan kebijakan karena otonomi daerah,” ujar Munawaroh.
Anggota Badan Perlindungan Hukum PB PDHI, Drh Jack Ruben Simatupang, menambahkan, payung hukum yang ada saat ini tidak memadai untuk pelaksanaan kebijakan Otoritas Veteriner dari pusat ke daerah karena sekat-sekat otonomi daerah.
”Jika ada wabah penyakit hewan di suatu daerah, sering penanganannya kurang cepat karena dokter hewan di daerah menginduk pada dinas terkait yang tunduk kepada bupati atau wali kota setempat. Padahal, keputusan cepat itu membutuhkan kebijakan dari daerah ke pusat dan sebaliknya,” papar Jack Ruben.
Payung hukum yang ada menyangkut Otoritas Veteriner adalah UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014. Dalam undang-undang itu disebutkan, Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
Fungsi Otoritas Veteriner
Otoritas Veteriner mempunyai fungsi antara lain pelaksana kesehatan masyarakat veteriner; penyusun standar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan kesehatan hewan; pengidentifikasi masalah dan pelaksana pelayanan kesehatan hewan; pelaksana pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; pengawas dan pengendali pemotongan ternak ruminansia betina produktif dan/atau ternak ruminansia indukan; pengawas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap hewan serta aspek kesejahteraan hewan lainnya; serta pengelola tenaga kesehatan hewan.
Selain itu juga pelaksana pengembangan profesi kedokteran hewan; pengawas penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan; pelaksana perlindungan hewan dan lingkungannya; pelaksana penyidikan dan pengamatan penyakit hewan; penjamin ketersediaan dan mutu obat hewan; penjamin keamanan pakan dan bahan pakan asal hewan; penyusun prasarana dan sarana serta pembiayaan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; serta pengelola medik akuatik dan medik konservasi.
”Ketua MPR menyarankan PDHI menyelenggarakan seminar atau simposium tentang UU Kedokteran Hewan ini dan hasilnya diserahkan ke DPR untuk menjadi legislasi,” ujar Jack Ruben.
Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi—yang antara lain membidangi kedokteran hewan—mendukung pembentukan UU Kedokteran Hewan tersebut seperti halnya payung hukum profesi lainnya seperti UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran, atau UU Keinsinyuran. Selain belum memiliki UU Kedokteran Hewan, profesi dokter hewan juga belum memiliki UU Pendidikan Kedokteran Hewan.
”Profesi dokter hewan bukan saja berkaitan dengan persoalan kesehatan hewan, juga berkaitan dengan keamanan, ketahanan, dan kedaulatan pangan, khususnya pangan yang berasal dari hewan,” ujar Viva yang juga sarjana kedokteran hewan lulusan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, Bali.
Saat ini, lanjutnya, profesi dokter hewan masih dianggap marjinal. Padahal, jika berbicara kesehatan masyarakat, sangat banyak produk makanan yang berasal dari hewan yang harus diperhatikan dari keamanan dan penyakitnya. Oleh karena itu, kehadiran UU Kedokteran Hewan sangat penting.
”UU Kedokteran Hewan di samping menegaskan tugas pokok fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab profesi, juga menegaskan bagaimana sebenarnya kontribusi profesi dokter hewan dalam mewujudkan kedaulatan pangan,” kata Viva.