DEPOK, KOMPAS - Dinas Pemuda, Olah raga dan Pariwisata Kota Depok, bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air membersihkan Rumah Cimanggis mulai dua pekan lalu.
Pembersihan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Wali Kota Depok Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.
Rumah Cimanggis, yang terletak di Jalan Raya Bogor km 34 Cisalak, Cimanggis, Depok, mulai memperlihatkan bentuknya, Jumat (30/11/2018). Ujang, koordinator tim pembersihan Rumah Cimanggis, mengungkapkan, pembersihan dilakukan bertahap dari halaman depan ke belakang.
Sebelumnya, rumah itu dipenuhi tanah dan semak belukar.
Pada Maret lalu, tim telah melakukan kajian atas Rumah Cimanggis. Hasil kajian berupa rekomendasi.
Ketua tim ahli yang sebelumnya melakukan kajian atas Rumah Cimanggis, Lutfi Yondri, mengatakan, rekomendasi itu telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Depok. Rekomendasi itu menjadi dasar keluarnya keputusan wali kota terkait penetapan Rumah Cimanggis sebagai BCB.
”Surat keputusan ini yang akan menjadi dasar hukum perlindungan bangunan cagar budaya di Kota Depok. Saat ini yang mendesak adalah Rumah Cimanggis karena terancam dihancurkan. Kami juga merekomendasikan lima bangunan lain,” kata Lutfi, arkeolog dari Balai Arkeologi Jawa Barat.
Hasil kajian menyebutkan, Rumah Cimanggis atau yang disebut juga Gedong Tinggi Cimanggis memenuhi kriteria ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB). Sebab, bangunan itu memenuhi syarat berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, serta memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan.
Rumah Cimanggis yang berada di Kompleks RRI, Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, itu kini kondisinya nyaris hancur. Di lokasi itu akan dibangun Universitas Islam Internasional oleh Kementerian Agama. Penetapan status sebagai bangunan cagar budaya dibutuhkan untuk melindungi dan kemudian merevitalisasinya.