PALEMBANG, KOMPAS — Mantan polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, FR (31), ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumsel bersama tiga orang lainnya karena mengedarkan sabu sebanyak 7,6 kilogram dan ekstasi sebanyak 500 butir. Barang tersebut dia dapatkan dari mertuanya, yang ditahan di Lembaga Permasyarakatan Narkoba Kabupaten Banyuasin, dan dari seorang tahanan lain di LP yang ada di Pekanbaru, Riau.
Selain FR, polisi juga menangkap EK (41), EB (31), dan MA( 31). Keempatnya merupakan warga dari Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Bersama mereka juga disita 7,6 kg sabu dan 500 butir ekstasi. ”Keempat tersangka masih memiliki hubungan saudara. FR sendiri disuruh oleh mertuanya, EK, untuk membawa sabu,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara, Senin (3/12/2018).
Penangkapan itu bermula saat polisi menangkap FR dan MA menyerahkan 2 kg sabu dan 500 butir ekstasi kepada EB, Kamis (29/11). Barang bukti disimpan ketiga tersangka di dalam kotak susu. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari ayah mertuanya, AR, yang sedang mendekam di LP Serong, Kabupaten Banyuasin. ”FR disuruh ibu mertuanya, EK, untuk mengatar narkoba kepada pemesan,” ujar Zulkarnain.
Dari keterangan FR, dua hari berselang, polisi segera mengejar EK yang sedang berada di Kota Prabumulih, Sumsel. Saat ditangkap, EK mengaku menyimpan narkoba di dekat tempat tinggalnya, di Desa Modong, Kabupaten Muara Enim. Saat ditelusuri, polisi menemukan 5,6 kg sabu yang disembunyikan di bawah tiang listrik dekat tempat tinggalnya.
FR merupakan anggota polisi yang diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus pengeroyokan dan perusakan barang di Badan Narkotika Nasional pada 2016. ”FR sendiri baru satu tahun menjadi anggota polisi dengan pangkat briptu,” ujar Zulkarnain.
EK mengatakan, transaksi narkoba diatur oleh suaminya, AR, yang mendekam di LP Banyuasin. Adapun AR memperoleh narkoba itu dari seorang narapidana di sebuah LP yang ada di Pekanbaru. ”Untuk memesan narkoba, saya menggunakan telepon genggam,” kata EK.
Sabu yang mereka bawa sendiri beragam, ada yang berasal dari China dan ada yang dari Myanmar. Khusus yang dari Myanmar merupakan jenis sabu berkualitas tinggi dengan kadar metamfetamin sampai 95 persen.
Zulkarnain mengatakan, dalam beberapa kali kasus peredaran narkoba, banyak tersangka yang melakukan transaksi narkoba melibatkan anggota keluarganya. Beberapa waktu lalu, ada seorang pengedar narkoba yang ditangkap dengan melibatkan anaknya yang masih di bawah umur. ”Kecenderungan ini disebabkan mereka sudah saling percaya,” ucapnya.
Dari kasus tersebut, ucap Zulkarnain, pihaknya akan mengembangkan kasus itu termasuk memeriksa keterlibatan narapidana yang ada di kedua LP tersebut. ”Kami juga akan melihat adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini,” ujar Zulkarnain.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 20 tahun atau paling lama pidana seumur hidup atau pidana mati.