JAKARTA, KOMPAS—Presiden Joko Widodo memberikan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada sembilan orang yang berjasa bagi lingkungan. Satu orang di antaranya Brigitta Isworo Laksmi, wartawan harian Kompas.
Penghargaan juga diberikan kepada Andy Flores Noya (presenter televisi dan jurnalis), Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor), Chalid Muhammad (penasihat senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aktivis), Hanni Adiati (Staf Khusus Menteri LHK), serta Agustinus Gusti Nugroho ”Nugie” (musisi dan duta KLHK serta WWF Indonesia).
Di lingkungan KLHK, penghargaan diberikan kepada Imam Hendargo Abu Ismoyo (Inspektur Jenderal Mei 2015- Maret 2018), MR Karliansyah (Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK), serta Ilyas Asaad (Irjen KLHK).
Penghargaan tersebut diberikan melalui Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Kamis (29/11/2018), pada upacara HUT Ke-47 Korps Pegawai RI, di Jakarta.
”Tokoh-tokoh (penerima) ini, kami nilai konsisten dalam jangka panjang dan berkontribusi pada bangsa dan negara,” ujarnya.
Harapannya, lanjut Siti Nurbaya, mereka menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Tokoh-tokoh (penerima) ini, kami nilai konsisten dalam jangka panjang dan berkontribusi pada bangsa dan negara.
Terkait penghargaan ini, Brigitta menganggapnya hal itu sebagai kehormatan dan kepercayaan. “Bagi saya ini merupakan kepercayaan dan tanggung-jawab yang harus saya pertanggungjawabkan dan mendorong saya untuk berbuat lebih baik dan memperbaiki apa yang telah saya lakukan selama ini,” kata dia.
Ia pun berharap pemerintah lebih terbuka dan bekerja sama dengan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Ini agar tercapai keadilan iklim, keadilan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pemberian Satyalancana Wira Karya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 117/TK/tahun 2018 berdasarkan usulan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 23 Mei 2018.
Satyalancana Wira Karya adalah sebuah tanda penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara dengan mempertimbangkan aspek kesejarahan, keselarasan, keserasian, keseimbangan, bobot perjuangan, karya, prestasi, visi ke depan, objektif, dan untuk mencegah kesan segala bentuk dikotomi.