JAKARTA, KOMPAS -- Kementerian Pertanian meminta dinas-dinas pertanian daerah untuk memverifikasi data penyusutan lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Verifikasi itu berdampak pada anggaran subsidi pupuk dan benih untuk daerah.
Permintaan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Sumarjo Gatot Irianto dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana dalam rapat koordinasi nasional di Jakarta, Jumat (30/11/2018). Sejumlah perwakilan dinas pertanian provinsi menghadirinya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendata, lahan baku sawah menyusut 645.855 hektar dalam lima tahun terakhir. Kini, luasnya menjadi 7,105 juta hektar.
Verifikasi dan validasi lahan ini dilakukan dengan mendatangi sawah secara langsung, memotretnya, dan melaporkannya paling lambat pada 10 Desember 2018. "Kami tidak ingin data yang tidak logis, baik penyusutan maupun penambahan lahan. Nantinya, laporan temuan dari daerah akan kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait," ucap Sumarjo saat ditemui, Jumat.
Oleh sebab itu, Gatot meminta dinas pertanian daerah mengecek data yang penyusutan dan penambahan lahannya signifikan. Contohnya, yang semula ribuan menjadi puluhan hektar.
Menurut Sumarjo, verifikasi dan validasi ini dibutuhkan sebagai dasar jumlah dana subsidi pupuk dan benih. Subsidi akan diberikan berdasarkan luas baku sawah yang diajukan pemerintah daerah.
Meskipun tengah diverifikasi dan divalidasi, Sumarjo telah meneken anggaran subsidi pupuk sepanjang untuk tahun anggaran 2018. Angkanya dapat berubah setelah proses verifikasi dan validasi data luas lahan baku sawah.
Sebelumnya, Pending mengatakan, data dari Kementerian ATR/BPN tidak dapat dibandingkan secara setara dengan data yang dihimpunnya. "Data kami tidak melihat aspek legalitas lahan. Kalau ada sawah yang berproduksi, kami hitung sebagai lahan baku," katanya.
Secara terpisah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, Kementerian Pertanian akan menghemat anggaran yang diajukan untuk 2019. Rencananya, anggaran di sektor tanaman pangan dialihkan untuk sektor perkebunan.
Adapun September lalu, Amran mengajukan pagu indikatif anggaran kementerian sebesar Rp 21,6 triliun untuk 2019 di hadapan DPR RI. Proporsi terbesar anggaran itu dialokasikan untuk tanaman pangan, yakni sebesar Rp 6,01 triliun.
Anggaran Kementerian Pertanian pada 2018 sebesar Rp 23,95 triliun dan realisasi saat ini berkisar 65,18 persen. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mendapat anggaran terbesar, yakni Rp 6,68 triliun dan realisasinya telah mencapai 60,79 persen.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menuturkan, data lahan baku sawah saat ini berasal dari Badan Informasi Geospasial dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Pihak Kementerian ATR/BPN bertugas dalam validasinya bersama organisasi perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pertanian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pusat Statistik.