Polsek Kebon Jeruk Ungkap Empat Kasus Kejahatan dalam Dua Pekan
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Sektor (Polsek) Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengungkap empat kasus pencurian dalam waktu dua minggu ini. Dari keempat kasus tersebut, tujuh tersangka ditangkap.
Melalui keterangan pers, pada Kamis (29/11/18), Polsek Kebon Jeruk mejelaskan, dalam kurun waktu dua minggu ini, pihaknya mengungkap empat kasus, yaitu tiga kasus pencurian (pelanggaran Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP, dan satu kasus perampasan (pelanggaran Pasal 365 KUHP).
Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Polisi Martson Marbun menjelaskan, polisi menangkap tersangka pencuri kendaraan bermotor di Jalan Haji Abdullah Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yaitu MA (18).
"Tersangka MA ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ia menjual kendaraan hasil kejahatannya melalui media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap MA di Jalan H Buang Ulujami Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP," jelas Kapolsek Kebon Jeruk itu.
Selain itu, lanjut Marbun, polisi menangkap tiga tersangka pencuri mesin bor yaitu berinisial TU, AH, dan S. "Ketiganya spesialis pencuri mesin bor. Tiga tersangka pelaku kepergok tim buser sedang beraksi," tutur Marbun.
Kasus ketiga yang ditangani adalah pencurian spion mobil pada 27 November 2018. Pelaku berinisial ES (18) mencuri spion mobil Sefrianto (34), yang terparkir di Jalan Raya Kedoya Selatan, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam keterangannya, ES menyerahkan spion mobil kepada HS. Saat ini, spion mobil itu sudah dijual oleh HS. Kedua pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP . Polisi masih mengembangkan kasus ini.
Sementara itu, Kepala Unit Reserese Kriminal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi Josman Harianja menambahkan, polisi menangkap AS (23), warga Jalan Hud Sukabumi Utara Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang merampas ponsel milik NT di depan rumah korban di Jalan HH, Kebon Jeruk, pada 21 November lalu. AS yang waktu itu mengendarai motornya langsung kabur membawa ponsel rampasannya.
"Pada saat bersamaan, kami bersama tim yang sedang melakukan observasi lapangan langsung mengejar dan menangkap tersangka, serta menyita barang rampasan milik korban," tutur Josman. (SHARON PATRICIA)